Belitung, gashnews.com – Dalam web resmi MK (Mahkamah Konstitusi) sangat jelas Sesuai ketetapan Mahkamah Konstitusi putusan Nomor 65/PUU-XV111/2020 mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir.
MK telah menjatuhkan putusan pada perkara Pengajuan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan.
Saat itu putusan MK menyatakan pemohon dan para pemohon tidak dapat diterima.
“Diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi.” Begitu bunyi dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi. Selasa (2 April 2024)
Digedung Kementrian ESDM, 13 ormas tergabung di-Sekber ormas Belitung Timur ikut serta membahas terkait IPR.
Kementrian ESDM menetapkan beberapa wilayah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada Tahun 2023 lalu. Namun kendati begitu hingga saat ini WPR tersebut belum by bisa digarap langsung oleh masyarakat lantaran beberapa kendala termasuk belum diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh pihak pemerintah.
Untuk IPR ini, Kementerian ESDM juga memperkirakan akan memakan waktu hingga dua bulan, lantaran harus dilakukan harmonisasi dan lain-lain.
“Perkiraan Kementerian ESDM itu 2 bulan menyelesaikan (Juknis IPR), Karna kan harus di harmonisasi di Kemenkumham dan lain-lain dari situ nanti baru kepada kami nanti menerbitkan IPR,” terangnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Kementerian Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) telah menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR) di Provinsi Bangka Belitung pada tanggal 14 Maret 2023.
Penerbitan WPR itu melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tata letak WPR sebanyak 123 Blok dengan luas 8.606 Ha, di tiga kabupaten wilayah Bangka Belitung. Paling luas di Bangka Tengah dengan jumlah 89 blok (6.521 Ha), sementara di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 17 blok (1.105 Ha), dan Belitung Timur dengan jumlah 17 blok (980 Ha).
Kendati begitu, hingga saat ini WPR tersebut belum bisa berjalan lantaran adanya beberapa kendala dalam penerbitan IPR, sehingga blok-blok yang telah ditetapkan belum bisa pula dikerjakan hingga hari ini.
( SERLI AS )