Bangka Belitung, gashnews.com Direktur Utama Timah, Ahmad Dani Virsal, menyebutkan perusahaan tidak bisa menyerap produksi wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang tidak masuk dalam IUP perusahaan. Hal tersebut berhasil di lansir dari Detik Peristiwa.co.id
“Kalau bukan dari IUP PT Timah kami tidak mungkin bisa mengakomodir itu, asal usulnya dari mana itu (bijih timah pertambangan rakyat),” ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa (26/3).
Ahmad mengungkapkan, alasan kenapa tidak bisa menyerap produksi WPR untuk menghindari masalah legalitas bijih timah, bukan karena masalah kapasitas pabrik perusahaan.
Selama ini, PT Timah seringkali melakukan kerja sama dengan WPR yang sudah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga bisa terhindar dari kegiatan pertambangan ilegal.
Yang terjadi penekanan harga timah yang ditampung oleh mitra. Dengan alasan PT TIMAH tidak dapat membayar langsung alias duitnya lambat. Sementara mitra PT Timah garap keuntungan kurang lebih 50ribu perkilo. Rakyat tertindas. Padahal jelas timahnya dari segala penjuru atau di luar IUP PT timah.
Saat ini harga Beli PT Timah dari mitra usahanya sekitar Rp 162 000 per kg Sn 72 . Sementara kolektor mitra PT TIMAH Beli dari Penambang dengan harga bervariasi Rp 90 000 sampai dengan Rp 110 000 .
Dan juga kolektor mitra PT.TIMAH bermain di angka Oc / Sn dengan demikian hasil keuntungan mereka dari selisih harga Beli dan Oc /Sn sangatlah besar. Mereka memanfaatkan situasi saat ini.
( SERLI AS )