Kejari Basel Menggelar Acara Pemusnahan Barang Bukti

Kriminal243 Dilihat
banner 468x60

Bangka Selatan, gashnews.com – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) menggelar acara pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dari perkara Tindak Pidana Umum. Berlangsung di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Kamis, 30 Mei 2024, pukul 09.00 WIB

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, yang diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Deddy Faisal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa “Kegiatan ini pada dasarnya dalam rangka memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana dan sekaligus memberikan penyampaian kepada instasi-instasi terkait dan masyarakat berbagai bentuk dari barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputus berkekuatan hukum tetap.

banner 336x280

“Bahwa berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/ 10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset, Barang rampasan negara dapat diusulkan untuk dimusnahkan jika memenuhi persyaratan tidak dapat dipindahtangankan atau tidak dapat dilakukan penggunaan seperti kedaluwarsa, tidak memenuhi standar kelayakan, tidak dapat beredar dan kondisi lain yang tidak dapat digunakan, tidak mempunyai nilai ekonomis, atau nilai ekonomisnya sangat kecil, dan atau jika dilakukan penjualan Ielang, biaya Ielang diperkirakan lebih besar daripada hasil lelang, Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” Jelas nya

“Bahwa proses pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan diawasi oleh pihak-pihak terkait. Barang-barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang yang terkait dengan perkara tindak pidana umum seperti golok,tombak, linggis, kipas kapal, pompa air maupun barang bukti narkotika jenis ekstasi, shabu dan alat-alatnya seperti korek, pirek.

“Pemusnahan barang bukti ini meliputi berbagai perkara antara lain, perkara narkotika dengan jumlah 26 perkara dengan berat 75,3164 gram, tindak pidana umum lainnya ada 18 perkara diantaranya perlindungan konsumen 1 perkara, pencabulan anak 2 perkara, penganiayaan 5 perkara, perlindungan anak, 1 perkara, pertambangan 1 perkara, pengeroyokan 3 perkara, senjata tajam 4 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 1 perkara, pencurian dengan pemberatan 1 perkara, pencurian 2 perkara, dan persetubuhan 1 perkara,” Beber Deddy Faisal

Kemudian pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan periode januari-Mei 2024. Bahwa tujuan dilaksanakan pemusnahan ini adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap “inkracht” dimana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” tutupnya

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Riama Sihite, S.H., Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho, S.H., S.I.K., Kepala BNNK Bangka Selatan Eka Agustina, S.KM., Posbinda Eddy Priyono, Kabid P2P DKPPKB Bangka Selatan Slamet Muhidin, serta Kapuskes Tukak Sadai H. Sulaiman Zaelani. Selain itu, para Kasi dan pegawai Kejaksaan Negeri Bangka Selatan juga turut hadir.

 

(Sy Tim Jokers)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *