Belitung, gashnews.com – Kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum kembali digelar LKBH Belitung, kali ini bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Juru Sebarang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Jum’at (23/2/24).
Acara dihadiri oleh perangkat desa, masyarakat yang sebagian adalah masyarakat miskin atau tidak mampu warga desa juru seberang tersebut dibuka oleh Kepala Desa Juru Seberang, Ardiansyah, A.Md.
“Terima kasih kepada ketua LKBH Belitung yang telah berkenan untuk memberikan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu di desa juru seberang, apalagi persoalan hukum ini sangat menarik untuk kami ketahui maupun masyarakat di desa juru seberang”, kata Ardiansyah dalam sambutannya.
Dalam sambutannya, Ketua LKBH Belitung Heriyanto, S.H., M.H., menyampaikan perkenalan tentang keberadaan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung yang telah berdiri sejak tahun 2016 hingga saat ini yang konsen untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu.
“Kami berdiri sejak tahun 2016 dan saat itu kami dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu dengan cara subsidi silang dari pendapatan kami sebagai seorang advokat/pengacara, sehingga pemberian bantuan hukum belum bisa banyak diberikan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu”, terang Heriyanto.
Lebih lanjut pria yang akrab dipanggil mas Heri tersebut menegaskan jika sejak tahun 2022 lembaga yang dipimpinnya telah lolos dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai Organisasi Bantuan Hukum. Dan dengan terakreditasinya LKBH Belitung oleh Kemenkumham, maka lembaga yang saat ini berkantor sekretariat di Jalan Gajah Mada No. 57 Pangkal Lalang, Tanjungpandan ini dapat mengakses bantuan dana bantuan hukum dari pemerintah untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu.
“Alhamdulillah dengan adanya bantuan dana pemberian bantuan hukum dari pemerintah, kami bisa lebih banyak untuk berbuat dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu, baik bantuan hukum litigasi atau pendampingan dalam proses hukum maupun non litigasi yang salah satunya adalah kegiatan penyuluhan hukum ini”, tegas heriyanto.
Materi penyuluhan hukum yang disampaikan dalam kegiatan di Desa Juru Seberang tersebut mengenai Sosialisasi Bantuan Hukum berdasar UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan berkaitan dengan pertanahan (reforma agraria).
Materi pertama mengenai “pertanahan (reforma agraria) disampaikan oleh Marihot Tua Silitonga, S.H., M.H., sedangkan materi kedua mengenai Bantuan Hukum Berdasar UU No. 16 Tahun 2011 disampaikan oleh Dendy Matra Nagara, S.H.
Dalam penyampaian materinya, Marihot menekankan kepada masyarakat untuk berkoordinasi dan melaporkan dengan Kepala Desa dalam hal masyarakat mengelola dan mengusahakan tanah, “supaya nanti tidak terjadi tumpang tindih SKT, saat Kepala Desa akan menerbitkan SKT”, terang Marihot.
Sedang dalam materi bantuan hukum, Dendy Matra menjelaskan mengenai kriteria dan syarat masyarakat yang bisa diberikan bantuan hukum melalui program bantuan hukum gratis atau cuma cuma ini. “Masyarakat miskin atau tidak mampu yang bisa dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa maupun dengan bukti sebagai penerima manfaat bantuan sosial dari pemerintah bisa kami berikan bantuan hukum gratis”, terang Dendy.
Pada saat sesi tanya jawab ada beberapa pertanyaan kritis dari masyarakat antara lain dari Sdr. Afta yang menanyakan: perkara apa saja yang bisa diberikan bantuan hukumnya kepada masyarakat miskin dan sampai proses dimana? Kemudian Robiansyah juga menanyakan terkait persoalan di desa juru seberang yaitu mengenai kegiatan pengusahaan lahan berupa penanaman pohon di dalam IUP HKM dan juga mengenai maraknya kegiatan pertambangan di lokasi IUP HKM tersebut. Begitu juga Ardiansyah selaku Kepala Desa Juru Seberang juga menanyakan apakah boleh Kades membatalkan SKT. Dan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut seluruh peserta yang hadir tampak riuh mendukung dan ingin mengetahui jawaban dari narsum.
“Mengenai perkara apa saja yang bisa diberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu yaitu perkara pidana, perdata maupun tata usaha negara. Dan prosesnya dari peradilan tingkat pertama hingga upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum luar biasa atau PK”, jawab Dendy.
Lebih lanjut ketua LKBH menambahkan jika yang digratiskan adalah biaya untuk membayar jasa pengacara. “Jadi yang digratiskan adalah biaya untuk membayar jasa pengacara, kami tidak akan memungut itu dari masyarakat miskin sepeser pun”, tegas Heriyanto,
“namun untuk perkara perdata dan tata usaha negara, mengenai biaya pendaftaran perkara bukan tanggungjawab kami”, tambahnya.
Sedangkan mengenai persoalan pertanahan terkait dengan pengolahan tanah dan penerbitan SKT, Heriyanto menyarankan, “sepanjang masyarakat desa juru seberang benar benar mengusahakan tanah dan bisa dibuktikan dengan penguasaan fisiknya dalam waktu yang cukup lama, Pak Kades tidak perlu ragu untuk menerbitkan SKT untuk masyarakat yang nyata beretikad baik mengusahakan tanah tersebut”.
Dan mengenai pengolahan tanah di dalam IUP HKM yang direncanakan oleh pihak Pemerintah Desa, nara sumber menyarankan sebaiknya pemerintah desa meminta advice kepada instansi-instansi terkait dan mendiskusikannya dengan kelompok pemegang Izin HKM.
“Jika tujuannya adalah mengolah hutan negara dalam izin HKM untuk kemaslahatan masyarakat yang tinggal di dalam kawasan HKM tersebut dan tidak merusak ekosistem hutan, menurut saya tidak ada masalah”, tegas Heriyanto.
Kegiatan acara yang berlangsung lebih kurang dua setengah jam tersebut, berakhir setelah sesion diskusi selesai karena tidak adanya lagi masyarakat peserta sosialisasi dan penyuluhan yang bertanya.
Dengan terselenggarakannya kegiatan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum di Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung tersebut, diharapkan bisa disosialisasikan lagi secara luas kepada masyarakat di Pulau Belitung, supaya akses untuk memperoleh keadilan melalui program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang diselenggarakan oleh Pemerintah melalui LKBH Belitung bisa dijangkau.
“Semoga acara ini nantinya memberikan manfaat, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu di desa juru seberang khususnya dan masyarakat miskin atau tidak mampu di pulau Belitung umumnya yang menghadapi permasalahan hukum”, harap Heriyanto.
Kegiatan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum yang di laksanakan oleh LKBH Belitung di Desa Juru Seberang di akhiri dengan sesi photo bersama dan ramah tamah.
( SERLI AS )