Gash – Penambangan ilegal yang menggasak aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) kawasan Hutan Lindung (HL) pantai Selindung, Dusun Selindung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang beroperasi sejak lama hingga saat ini masih berjalan.
Kuat dugaan aktifitas ilegal tersebut berjalan lancar tanpa ada tindakan serius dari instansi maupun APH wilayah setempat dikarenakan ada campur tangan back-up dari oknum beberapa anggota aparat penegak hukum (APH) sendiri sebagai Bangjago.
Bukan hanya oknum APH, mirisnya kegiatan ilegal tersebut diduga mendapat dukungan oknum wartawan wilayah setempat berinisial JY dan TP.
Kendati masih misterius, latar belakang para oknum yang membekingi, catatan-merah.com berhasil mengantongi nama aktor yang ditenggarai diduga sebagai pembeli dan penadah pasir timah hasil penambagan ilegal tersebut dari sumber tertutup.
Kepada catatan-merah.com ia mengatakan, ATN selaku sosok aktor bendahara yang membeli pasir timah dari para penambangan. Sedangkan HDR sosm aktor penadah pasir timah.
“Itu pak A*nt** bendahara yang membayar timah penambang bang. Bosnya adalah H**dr*” Ujarnya.
Sumber melanjutkan, setelah pasir timah itu dibeli dari para penambang, selanjutnya dibawa ke tempat di
wilayah kecamatan Jebus untuk dilakukan pemurnian (red- meja loby)
Sebelumnya, tersiar kabar tim patroli gabungan APH wilayah setempat pernah melakukan penertipan, namun kendati demikian aktivitas penambangan ilegal masih terus berjalan.
Kini, kawasan Hutan Lindung yang tadinya terdapat Aliran Daerah Sungai yang dulunya mengalir membentang panjang, dan pohon mangrove bakau tubuh subur kini lenyap hingga menjadi daratan gersang.
Sementara, awak media masih mengupayakan menghubungi ATN dan HDR serta APH wilayah setempat guna meminta tanggapan perihal terkait
(Tim-10)