Belitung Timur, gashnews.com – Ketua ASPETI (Asosiasi Pernambangan Timah Inkonpensional) Belitung Timur (Beltim) Rudi Ariadi atau yang biasa disapa Rudi Mudong itu turut bicara terkait zero Tambang.
Rudi Mengatakan, “Ini perlu di tinjau ulang sesuai pernyataan gubernur erzaldi Rosman mantan gubernur provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mana mengurangi tambang melalui rzwp3k. Namun pada dasar nya segala yang secara kewenangan berada di pusat,” Ujarnya minggu 28/04/2024
Hal berbeda dengan kabupaten Belitung timur yang mana perizinan yang notaben nya masih berlaku dan prosedur pembayaran pajak terhadap negara masih terus dilakukan, dan di terima sah oleh negara.
Ada pun hal yang terjadi di IUP PT. Timah Tbk, yang notaben nya IUP tersebut merupakan salah satu aset yang di miliki negara mengutip dari Undang Undang Tipikor berkaitan dengan hak atas kepemilikan negara, “yang berbunyi barang siapa orang perseorangan kelompok atau kedudukan dan jabatan apa bila melakukan tindakan menghapus menghilangkan serta memodipikasi atas kepemilikan sebagian atau seluruhnya yang di miliki negara baik itu merupakan wilayah atau oblikasi surat surat berharga sehingga langsung atau tidak langsung merugi kan negara dapat dipidana atau di kata gorikan korupsi,” Jelas Rudi
Lebih lanjut Rudi menegaskan, “Untuk itu mengingat ada nya RZWP3K yang dalam hal ini di lakukan oleh pihak pemerintah daerah dan tim Pansus DPRD Kabupaten Belitung Timur yang dengan sengaja telah melakukan penghapusan zona tambang diatas izin yang masih berlaku sah milik PT Timah Tbk, Patut di duga hal tersebut melanggar aturan hukum dan perundang undangan yang ada,” Tambahnya
“Dan di minta ke pada kajagung RI dalam hal ini untuk melalukan tindakan penyelidikan demi berjalannya aturan serta supermasi hukum yang berkeadilan dan ber kesemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Rudi
( SERLI AS )