DPMPTSP Basel Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Laporkan LKPM

Tim

banner 468x60

GASH – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayah Bangka Selatan untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyampaian LKPM tersebut diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk periode Semester II, serta bagi pelaku usaha Non-UMK untuk periode Triwulan IV. Pelaporan dibuka mulai tanggal 1 hingga 10 Januari 2026.

banner 336x280

Kepala DPMPTSP Basel, Kartika Sari, menegaskan bahwa kewajiban penyampaian LKPM merupakan bagian penting dalam pengawasan dan evaluasi realisasi penanaman modal di daerah.

“LKPM ini wajib dilaporkan secara berkala oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK maupun Non-UMK, sesuai dengan periode yang telah ditentukan,” tegas Kepala DPMPTSP Basel, Kartika Sari, Selasa (6/1/2026).

Kartika mengungkapkan bahwa kewajiban penyampaian LKPM telah diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan penanaman modal.

“Kepada para pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LKPM dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut dapat dikenakan apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut, atau menyampaikan LKPM pertama kali tanpa adanya tambahan realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut.

“Selain itu, sanksi juga dapat dikenakan apabila pelaku usaha menyampaikan LKPM tanpa tambahan realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut pada tahap pelaporan LKPM tahap konstruksi,” jelas Kartika.

“Bentuk sanksi administratif yang dapat diberikan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga denda administratif. Bahkan dalam kondisi tertentu, sanksi terberat dapat berupa pencabutan perizinan berusaha,” lanjutnya.

Ia mengimbau, seluruh pelaku usaha agar mematuhi kewajiban pelaporan LKPM secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Hal ini bertujuan mendukung iklim investasi yang sehat serta akurat dalam penyusunan data penanaman modal di Basel,” tutupnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *