Biadab! Remaja di Bawah Umur Jadi Korban, Unit PPA Polres Bangka Selatan Amankan Pelaku

Editor: Sony

banner 468x60

GASH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Raja Taufik Ikrar Bintani pada Minggu (22/02/2026).

Kasus ini bermula saat SPKT Polres Basel menerima laporan polisi pada Minggu, 22 Februari 2026, terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

banner 336x280

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB dan kembali terjadi pada 10 Februari 2026 di rumah terlapor di wilayah Toboali.

Laporan disampaikan oleh seorang perempuan berinisial Ry (27), warga Toboali. Sementara korban sebut saja nama samaran bunga (16), seorang remaja perempuan yang tidak lagi bersekolah. Adapun terlapor berinisial SPT (61), seorang wiraswasta yang juga merupakan warga Toboali.

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat yang disampaikan kepada Kepala Desa pada Jumat, 20 Februari 2026.

“Warga mencurigai adanya dugaan persetubuhan terhadap korban. Keesokan harinya, Sabtu (21/02/2026), perangkat desa bersama Ketua RT mendatangi rumah korban untuk memastikan kondisi yang bersangkutan. Saat itu korban mengaku tengah dalam keadaan hamil,” kata Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, S.Trk., S.I.K lewat siaran pers

“Dari informasi yang berkembang, muncul kecurigaan bahwa pelaku adalah kakak ipar korban, yakni SPT. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Basel untuk ditindaklanjuti secara hukum. Pelaku Diamankan dan Mengakui Perbuatan,” tambah kasat

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan. Pada Minggu malam (22/02/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit IV Ipda Joko, SH mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,”Bebernya

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 helai baju kaos crop top warna hitam (milik korban),

1 helai selimut,

1 helai celana dalam warna merah (milik korban).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang dan makanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Saat ini tersangka SPT telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan

Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, S.Trk., S.I.K

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *