GASH – Pemerintah Kecamatan Tukak Sadai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Aparatur Desa se-Kecamatan Tukak Sadai dalam rangka pembinaan pemerintahan administrasi dan legalisasi pertanahan di Gedung serba Guna kecamatan Tukak Sadai pada Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Tukak Sadai, Felly, S.IP., M.M.
Rakor tersebut turut mengundang para kepala desa se-Kecamatan Tukak Sadai, sekretaris desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kasi Pemerintahan Desa, serta unsur perangkat desa lainnya. Hadir sebagai narasumber yakni Bapak Arya Nurcahya dari BPN Bangka Selatan, Kabid Tata Ruang DPUPR Pak Mansion Simarnata, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Bangka Selatan, Pak Erwin.
Dalam sambutannya, Camat Tukak Sadai Felly menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antar pihak dalam penyelenggaraan administrasi dan legalisasi pertanahan. Ia menyampaikan bahwa tertib administrasi dan pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Kita ingin aparatur desa benar-benar memahami regulasi yang berlaku, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Felly.
Ia juga menambahkan bahwa melalui rakor ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi antara pemerintah desa dan instansi terkait dalam menangani persoalan pertanahan.
“Koordinasi ini penting agar seluruh proses administrasi dan legalisasi pertanahan dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam pemaparan materi, disampaikan bahwa penguatan koordinasi menjadi langkah strategis untuk memastikan proses administrasi dan legalisasi pertanahan dapat dilaksanakan secara tertib serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dinilai penting guna memperkecil bahkan menghilangkan potensi sengketa maupun tumpang tindih kepemilikan lahan di masyarakat.
Selain itu, penataan ruang juga menjadi perhatian utama, di mana pemanfaatan lahan harus disesuaikan dengan peruntukannya berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku. Hal ini termasuk pengelolaan kawasan strategis seperti wilayah sepadan pantai yang memiliki nilai ekonomis tinggi, agar dapat dimanfaatkan secara tepat tanpa melanggar ketentuan.
Rakor berlangsung interaktif dengan berbagai diskusi dan masukan dari peserta terkait kondisi riil di lapangan, khususnya dalam hal administrasi pertanahan dan penataan ruang di desa masing-masing.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur desa di Kecamatan Tukak Sadai semakin memahami pentingnya tertib administrasi dan tertib tata ruang, sehingga mampu mewujudkan kepastian hukum, meminimalisir konflik, serta mendukung pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan sesuai aturan yang berlaku.







