Angin Segar Bagi 1.213 PPPK Paruh Waktu di Bangka Selatan, SK Bisa Di Gadaikan 

Sony

banner 468x60

GASH – Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta 1.213 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Prosesi pelantikan berlangsung di Himpang 5 Habang, Kota Toboali, Rabu (1/10/2025).

Pelantikan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangka Selatan, Pj. Sekretaris Daerah Hefi Nuranda, S.T., M.M., para asisten, staf ahli, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

banner 336x280

Dalam sambutannya, Bupati Riza Herdavid menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pusat. Bagi rekan-rekan PPPK yang tidak lulus fulltime, diberikan kebijakan paruh waktu. Alhamdulillah, Kabupaten Bangka Selatan menjadi yang pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melaksanakan pelantikan ini, sesuai ketentuan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2025,” ujarnya.

Bupati menjelaskan, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu berlaku hingga 31 Desember 2026. Meski berstatus paruh waktu, mereka tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta penghasilan sesuai aturan yang berlaku.

“Totalnya ada 1.213 orang PPPK Paruh Waktu. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berkomitmen mengakomodir mereka agar tetap bekerja dan mengabdi untuk masyarakat. Saya berpesan, jadilah pelayan masyarakat yang baik, utamakan kepentingan masyarakat, dan tunjukkan bahwa kita bermanfaat bagi Bangka Selatan,” ungkap Riza.

Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab serta kinerja aparatur. Menurutnya, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu akan tetap melalui proses evaluasi, sehingga yang tidak disiplin atau tidak menjalankan tugas dengan baik, kontraknya tidak akan diperpanjang.

“Harapan saya, kawan-kawan 1.213 ini bisa bekerja lebih baik. Berikan bukti nyata kepada masyarakat bahwa kehadiran kalian bermanfaat. Ingat, kita digaji oleh rakyat, maka tugas utama kita adalah melayani rakyat,” tegasnya.

Ternyata ada informasi menggembirakan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang baru saja resmi dilantik. Dikabarkan, surat kerja atau SK pengangkatan kini bisa dijadikan agunan (digadaikan).

Hal ini tentu membawa angin segar bagi para PPPK, sebab SK tersebut bisa dimanfaatkan sebagai jaminan untuk kebutuhan mendesak, pengembangan usaha, hingga perencanaan finansial lainnya.

Dengan begitu, para PPPK paruh waktu tidak hanya mendapatkan kepastian status kepegawaian, tetapi juga akses lebih luas terhadap layanan keuangan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *