Gash – PILKADA Serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berlangsung aman, damai, tertib: sukses!
Pengusutan kontestan terindikasi terlibat kasus korupsi segera dimulai?
Pelaksanaan demokrasi prosedural tersebut, memang belum rampung. Namun, tahapan-tahapan atau fase-fase krusial dan kritis berhasil landing dengan mulus. Tahapan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai dilaksanakan, Rabu 27/11/2024).
Moment ini adalah moment penting bagi negeri ini. Bukan saja akan mentukan arah kapal bernama provinsi, kabupaten dan kota lima tahun kedepan. Tapi moment Pilkada Serentak 2024 adalah moment perdana bagi Indonesia memilih para nakhkoda kapal daerah: Gubernur, Bupati dan Wakil Kota beserta wakil masing-masing.
Secara normatif, tinggal menunggu pengumuman resmi dari KPU Babel, Kabupaten dan Kota. Jika sudah diumumkan hasil Pilkada, tinggal menunggu apakah ada atau tidak gugatan dari para kontestan terhadap hasil dari pengumuman KPU atau terhadap kontestan pesaing.
Hasil quik qount (perhitungan cepat) dan data sejumlah pihak terkait menunjukkan sejumlah pasangan calon unggul dengan raihan suara di atas pasangan calon lainnya. Namun kita tunggu saja pengumuman resmi dari KPU.
Terlepas dari proses di KPU yang masih berjalan menuju fase akhir. Penting juga publik mengingat kembali agenda pemberantasan korupsi yang “tertunda” pengusutannya terutama bagi kontestan Pilkada Serentak 2024, yang terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi.
Tertundanya pengusutan kontestan Pilkada Serentak 2024 yang terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi adalah langkah yang diambil oleh Kejaksaan RI.
Melansir dari ayobangka.com, edisi Kamis (25/7/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (25/7/2024) mengatakan kontestan Pilkada yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi kalau sudah mendaftar pada akhir Agustus 2024 diberi kesempatan untuk mengikuti tahapan Pilkada.
“Ini sudah masuk tahapan Pilkada, nanti Agustus sudah mendaftar, yang (Bacalon) sudah mendaftar (Ke KPU) silakan dulu. Kalau sudah mendaftar nanti silakan aja,” kata Harli.
Namun, Harli menegaskan kalau tahapan pemilihan (pencoblosan) sudah selesai, bagi kontestan Pilkada yang terindikasi melakukan korupsi, proses hukum bisa dilakukan.
“Kalau misalnya ada seseorang (Kontestan) yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, setelah hari pemilihan nanti, iya itu bisa dilakukan proses kalau cukup bukti,” kata Harli.
Sekarang pencoblosan sudah selesai. Tinggal menunggu pengumuman resmi KPU siapa yang menjadi pemenang Pilkada Serentak 2024.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga ada kontestan yang terindikasi terlibat kasus korupsi. Pernah diperiksa baik oleh Kejaksaan Agung maupun oleh Kejaksaan Tinggi Babel.
Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun dan kasus lahan PT Narina Keisya Imani (NKI) seluas 1.500 hektar.
Publik berhak bertanya soal kapan Kejaksaan akan memulai pengusutan atau memproses secara hukum kontestan yang terindikasi terlibat kasus korupsi tersebut. Sekali lagi, bukankah pencoblosan sudah usai? (Tim)
Penulis: Satyagraha