APKLI Babel Perjuangkan Warung Penjual Gas LPG 3 Kg

Bangka Belitung88 Dilihat
banner 468x60

Gash – Pemilik warung yang selama ini menjual gas LPG 3 Kg mendadak resah Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi melarang pengecer menjual gas LPG 3 Kg di pasaran. Aturan itu berlaku sejak 1 Februari 2025.

Melalui aturan tersebut pemerintah mengajak masyarakat beralih membeli gas LPG di pangkalan resmi mitra PT Timah Patra Niaga. Akibat pelarangan itu, keberadaan gas tabung 3 Kg mendadak langka di pasaran.

banner 336x280

Diberbagai wilayah telah terjadi antrian panjang hanya untuk mendapatkan gas LPG 3 Kg yang selama ini mudah didapatkan di warung warung kelontong.

Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Perjuangan, Mangimpal Lumbantoruan, angkat bicara terkait hal tersebut.

“Pertama, kami atas nama APKLI Perjuangan Bangka Belitung menerima banyak sekali keluhan anggota kami (APKLI,red) kesulitan mendapatkan gas 3 Kg. Oleh karena itu kami meminta pemerintah membatalkan aturan itu karena telah menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama pelaku UMKM ” kata Mangimpal Lumbantoruan (Senin, 3 Februari 2025).

Menurut pandangan Mangimpal Lumbantoruan, pemilik warung yang lazim menjual gas LPG justru sangat membantu tersedianya gas LPG ditengah masyarakat.

“Menurut kami, pedagang pengecer LPG 3 Kg justru membantu mendekatkan antara pangkalan gas LPG 3 Kg dengan  masyarakat,” jelas Mangimpal Lumbantoruan.

Lanjut Mangimpal Lumbantoruan, keberadaan pangkalan gas LPG tidak mampu mengcover sebuah wilayah terlebih jadwal kedatangan gas LPG tidak menentu.

“Fakta di lapangan, pangkalan gas LPG 3 Kg tidak selalu standby menyediakan gas LPG. Sementara kebutuhan LPG sifatnya urgent dan harus mudah didapatkan,” jelas Mangimpal Lumbantoruan.

Tentang harga jual di pasaran yang dianggap diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana ditentukan PT Pertamina, Mangimpal Lumbantoruan mengatakan berlaku hukum pasar, supply and demand.

“Ya namanya hukum pasar. JIka pengecer menjual 22 ribu atau lebih mahal sedikit, kan mereka beli dari Pangkalan kan ada ongkos dan mesti ada untungnya ya kan? Itu hal lumrah,” kata Mangimpal Lumbantoruan.

Tentang rencana Kementerian ESDM menunjuk pemilik warung menjadi Pangkalan Resmi, menurut Mangimpal Lumbantoruan, wacana itu harus dihitung lebih cermat.

“Lah, emang mudah mendapatkan izin pangkalan? Semua orang tahu itu sulit dan rumit. Apakah mungkin Agen mampu dropping gas LPG ke warung warung yang jumlah jutaan ? Justru itu akan menambah persoalan kuota subsidi,” ujar Mangimpal Lumbantoruan.

Terakhir Mangimpal Lumbantoruan meminta pemerintah segera membatalkan larangan pengecer tidak boleh menjual gas LPG supaya masyarakat kondusif. “Permintaan kami satu: kami bermohon kepada pemerintah supaya meninjau ulang larangan tersebut. Kembalikan distribusi gas elpiji 3 Kg ke skema pasar seperti sediakala. Cukup pemerintah melakukan pengawasan HET ditengah masyarakat” pinta Mangimpal Lumbantoruan.

Dilansir dari berbagai sumber, alasan Pemerintah melarang pengecer menjual gas LPG 3 Kg supaya subsidi tepat sasaran dan harga sesuai ketentuan. Pertamina telah menyediakan layanan https://subsiditepatlpg.mypertamina. untuk membantu masyarakat mendapatkan akses gas LPG 3 Kg dan pangkalan terdekat.

(Kris)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *