Audiensi Lahan Desa Pergam Segara Digelar, Kuasa Hukum Suhardi: Warga Tuntut Kepastian Hukum Nyata

Sony

banner 468x60

GASH – Polemik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan SP3AT atas lahan milik masyarakat Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, kian memanas. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan akhirnya angkat langkah dengan menggelar audiensi lanjutan.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Kantor Hukum Suhardi, SH, MH dan Partners tertanggal 26 Maret 2026, yang secara tegas menyoroti adanya indikasi pelanggaran dalam proses administrasi pertanahan.

banner 336x280

Isu ini tak lagi sekadar bisik-bisik, melainkan telah menjadi polemik yang berkembang hingga menyeret pandangan secara tegas di mata Hukum

Berdasarkan undangan resmi yang diteken Sekretaris Daerah Bangka Selatan, Hefi Nuranda, yang juga menjabat Ketua Tim Inventarisasi dan Identifikasi Permasalahan Lahan, audiensi akan digelar pada, Jumat, 17 April 2026
Waktu: 09.00 WIB hingga selesai yang bertempat di Ruang Rapat Gunung Namak, Toboali

Menariknya, daftar undangan yang dihadirkan bukan kaleng-kaleng. Mulai dari unsur Kodim 0432/Bangka Selatan, Kejaksaan Negeri, Polres Bangka Selatan, hingga Kantor Pertanahan dan Inspektorat Daerah. Tak ketinggalan, pihak desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga turut dipanggil, menandakan persoalan ini sudah berada di titik yang tak bisa lagi dianggap sepele.

Lebih tegas lagi, undangan tersebut secara eksplisit meminta seluruh pihak hadir tanpa perwakilan, sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mendengar langsung dan menguji konsistensi keterangan dari masing-masing pihak.

Dari kubu masyarakat, melalui kuasa hukum Suhardi, SH, MH, menegaskan kehadiran mereka bukan sekadar formalitas.

“Kami menyambut baik audiensi ini sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerbitan SP3AT atas lahan masyarakat secara terbuka, objektif, dan berdasarkan hukum,” tegasnya kuasa hukum Suhardi

Pihaknya juga menekankan bahwa masyarakat tidak hanya menuntut klarifikasi, tetapi kepastian hukum yang nyata, bukan sekadar janji administratif.

“Masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang jelas, dan pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga stabilitas sosial,” Suhardi, SH, MH,

Di sisi lain, tekanan publik terus menguat agar dugaan penyimpangan ini dibuka secara terang-benderang.

Jika audiensi ini hanya berujung pada retorika tanpa solusi konkret, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat akan semakin terkikis. Namun sebaliknya, jika fakta berhasil diungkap secara transparan, momentum ini bisa menjadi titik balik dalam penegakan tata kelola pertanahan yang lebih bersih dan akuntabel di Bangka Selatan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *