Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Serahkan 5 Kapal Rampasan Negara ke Kementerian Kelautan dan Perikanan

Redaksi

banner 468x60

GASH – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia resmi menyerahkan lima unit kapal hasil rampasan negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka Penetapan Status Penggunaan (PSP), Kamis (10/7) di Gedung KKP, Jakarta. 11 Juli 2025

Kelima kapal tersebut berasal dari perkara tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan total nilai aset mencapai miliaran rupiah. Kapal-kapal ini diserahkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) untuk mendukung pemberdayaan kelompok usaha bersama dan koperasi perikanan di berbagai wilayah.

banner 336x280

Adapun lima kapal yang diserahkan meliputi:

1. KM. SLFA 5323 (GT 68,08) – perkara atas Terpidana Than Htike, dari Kejaksaan Negeri Dumai. Nilai BMN: Rp212.750.000.

2. KM. KHF 1355 (GT 60,77) – perkara atas Terpidana Run Shien, dari Kejaksaan Negeri Belawan. Nilai BMN: Rp394.662.000.

3. KM. SLFA 3763 (GT 45,41) – perkara atas Terpidana Hermansyah Siahaan, dari Cabjari Deli Serdang. Nilai BMN: Rp304.008.000.

4. KM. PFKA 7541 (GT 33,93) – perkara atas Terpidana Husni, dari Cabjari Deli Serdang. Nilai BMN: Rp281.778.000.

5. KM. Blessing Blessing (GT 69) – perkara atas Terpidana Immanuval Jose, dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Nilai BMN: Rp87.276.000.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemanfaatan barang rampasan negara tidak hanya berhenti pada proses penyitaan, namun juga harus berlanjut hingga optimalisasi aset, termasuk melalui PSP seperti kali ini.

“Ini adalah bentuk nyata sinergi antar lembaga dalam mendukung produktivitas sektor kelautan dan perikanan, serta wujud nyata akselerasi penyelesaian Barang Rampasan Negara,” ujar Amir.

Penyerahan simbolis dilakukan oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Emilwan Ridwan, kepada Kepala Biro Keuangan dan BMN KKP, Sutrisno Subagyo.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kejaksaan dalam mendorong pemanfaatan kapal rampasan secara produktif.

“Kapal-kapal ini akan kami awasi pemanfaatannya secara berkala agar tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan,” tegas Pung.

Acara turut dihadiri para pejabat dari lingkungan KKP dan Kejaksaan, sebagai bentuk penguatan koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam pengelolaan aset negara hasil tindak pidana.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *