GASH – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DINDIKBUD) Kabupaten Bangka Selatan mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan kegiatan pembelajaran, Pesantren Ramadhan, serta libur Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026 bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bangka Selatan.
Surat bernomor 400.3.1/101/DINDIKBUD/I/2026 tertanggal 11 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada Kepala/Pengelola Satuan Pendidikan dan Pengawas Satuan Pendidikan se-Kabupaten Bangka Selatan. Kebijakan ini disampaikan dengan memperhatikan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada tanggal 23 Februari sampai dengan 13 Maret 2026, kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan secara tatap muka di sekolah atau satuan pendidikan masing-masing. Sementara itu, pada tanggal 18 hingga 20 Maret 2026, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
Kegiatan Pesantren Ramadhan 1447 H dilaksanakan secara serentak pada tanggal 11 sampai dengan 13 Maret 2026. Adapun kegiatan keagamaan lainnya diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.
Untuk libur Idul Fitri 1447 H, ditetapkan mulai tanggal 16 sampai dengan 20 Maret dan dilanjutkan pada 23 sampai dengan 27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran di sekolah kembali dimulai pada 30 Maret 2026.
Dalam rangka mengoptimalkan capaian pembelajaran dan penguatan karakter siswa melalui integrasi nilai-nilai spiritual selama bulan Ramadhan, Disdikbud juga menetapkan sejumlah ketentuan. Jam pertama pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB, kecuali bagi jenjang PAUD/TK yang dapat menyesuaikan. Alokasi waktu tatap muka dikurangi 10 menit dari hari biasanya.
Selain itu, upacara bendera, senam, dan kegiatan ekstrakurikuler untuk sementara ditiadakan dan digantikan dengan kegiatan yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Sekolah juga tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan fisik berat yang dapat mengganggu ibadah puasa.
Satuan pendidikan diminta menyusun dan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter siswa. Kegiatan tersebut dapat berupa tadarus Al-Qur’an, sholat berjamaah, kajian keislaman, pesantren Ramadhan, serta kegiatan lain yang mengintegrasikan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) ke dalam aktivitas harian siswa.
Setiap satuan pendidikan diwajibkan membuat laporan pelaksanaan kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan kepada pengawas binaan paling lambat 10 April 2026. Selanjutnya, pengawas menyampaikan laporan kepada bidang yang menangani satuan pendidikan paling lambat 17 April 2026.
Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Disdikbud juga menegaskan bahwa satuan pendidikan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam surat tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pengawas sekolah diminta untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori, S.AP., M.Si., berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab serta menciptakan suasana yang khidmat agar warga sekolah dapat menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya.







