GASH – Sebanyak 12 anggota DPRD Basel dari lintas komisi, termasuk Wakil Ketua DPRD Kamarudin, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perwakilan masyarakat dari tiga Kepala Desa yakni, kades penutuk Joniarsa, desa Tanjung Labu pindo dan kades kumbung Tarpan, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kepolisian setempat. Senin pagi (15/09/2025) di kantor camat lepar
RDP yang berlangsung ini menjadi wadah penyampaian aspirasi terkait akar permasalahan yang memicu konflik antara warga dan pihak perusahaan terutama pembahasan terkait HGU.
Dikatakan Kamarudin kunjungan ini dalam rangka acara rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di kantor Camat Lepar.
“Masyarakat meminta agar perusahaan membatasi penanaman kelapa sawit sampai pada batas yg telah ditanami saat ini di dalam HGU, tidak memperluas lagi kegiatan penanamannya walaupun masih dalam area HGU perusahaan tersebut,” Kata Kamarudin
Menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bangka Selatan di Kecamatan Lepar, pihak PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) melalui Penasehat Hukumnya, Tito Napitupulu memberikan klarifikasi terkait polemik penolakan masyarakat atas rencana perluasan lahan perkebunan kelapa sawit yang masih berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Tito menjelaskan kepada media Gashnews, pihak perusahaan hingga kini masih merasa bingung atas alasan masyarakat menolak rencana pengelolaan lahan tersebut. Menurutnya, lahan yang digarap merupakan milik negara dan PT SNS hanya sebagai pengelola berdasarkan izin HGU.
“Kalau perusahaan tidak bisa memperluas lahan sesuai izin HGU, konsekuensinya negara bisa saja mencabut hak guna usaha. Padahal semakin produktif kebun itu, semakin besar tenaga kerja yang terserap, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga meningkat, kemajuan di Lepar ikut bergerak, dan ekonomi Bangka Selatan bisa lebih maju,” ujar Tito. Rabu 17 September 2025
Lebih lanjut, Tito menekankan pentingnya kehadiran negara ketika konflik antara masyarakat dan perusahaan muncul. Ia menilai, perusahaan juga bagian dari masyarakat karena ada warga yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja di dalamnya.
“Negara harus hadir, yang diwakili oleh Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Kejari, dan Dandim. Mereka ini harus bisa menengahi agar ada simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) antara perusahaan dan masyarakat, bukan berpihak ke salah satu pihak,” Tambahnya
Selain itu, Tito juga berharap pemerintah daerah, khususnya Pemkab Bangka Selatan dan DPRD, dapat berperan cermat dalam mengurai permasalahan ini tanpa ada tendensi maupun intervensi dari pihak mana pun.