Belitung Timur, gashnews.com – 22 Maret 2024 perda penetapan Kawasan Industri Air Kelik (KIAK) telah di tetapkan, Terkait KIAK lahan seluas 1532 Hektar, Tata Ruang Belitung Timur ketika diminta narasi bahasa oleh pihak media lewat telepon WhatsAppnya tidak membuahkan hasil, publik sempat dibuat heran ada apa dengan semua ini ? Jumat (10/05/24)
“Hilangnya lahan KIAK yang telah di tetapkan di Perda RTRW Beltim, sudah seharusnya jadi masalah hukum.
Lokasi KIAK, Damar – Kampit, luasannya yang tidak jelas, oleh karena itu seharusnya Raperda Perubahan RTRW bukan cuma menetapkan luasan saja tapi sudah harus ada titik koordinatnya,” Jelas Ade kelana
“Dengan pengalaman RTRWÂ lama 13/2014 yang luasan KIAK 1532 hektar hilang tanpa ada kasus hukumnya, pelanggaran Perda tentunya harus ada konsekwensi hukum dan sudah tertera di Perda RTRW tersebut, ” jangan hanya pura pura tidak tau,” Sambungnya
“Pansus Raperda RTRW DPRD Beltim harus cek dan ricek kelapangan, dimana luasan lahan Pertanian, Pertambangan, Perikanan yang tertera di Raperda perubahan RTRW itu berada, pastikan posisi dan letaknya, serta harus sudah ditentukan koordinatnya, agar mudah diketahui dan diawasi nantinya saran untuk verifikasi Raperda RTRW,” kata Ade Kelana.
Hingga berita ini diterbitkan awak media akan terus menggali informasi guna berimbangan berita lebih lanjut.
( SERLI AS )
Manggar, 7 Mei 2024