GASH – Jagat media sosial dan ruang publik di Bangka Barat sempat dihebohkan oleh isu dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang anggota Polsek Tempilang berinisial Rd. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Rd diduga digerebek oleh sang istri di Asrama Polsek Tempilang lantaran kedapatan bersama wanita lain pada Sabtu (11/7/2026).
Namun, setelah ditelusuri dan dikonfirmasi langsung oleh jajaran redaksi, kabar mengenai penggerebekan kasus perselingkuhan tersebut dibantah keras oleh yang bersangkutan. Rd menegaskan bahwa informasi yang telanjur mencuat ke publik tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Rd menjelaskan secara rinci bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah sebuah penggerebekan perselingkuhan, melainkan murni kesalahpahaman akibat informasi sepihak yang diterima oleh istrinya.
“Kronologis yang sebenarnya tidak seperti yang diberitakan. Posisi saat itu, saya sedang menerima tamu kunjungan seorang wanita di tempat kerja (asrama),”kata dia dikutip dari BN16Bangka
Tiba-tiba orang rumah (istri) mendapat informasi yang keliru dari orang lain, bahasanya seolah-olah saya berselingkuh di asrama,” ujar Rd saat memberikan keterangan resmi kepada Redaksi BN16BANGKA.
Menurut Rd, setelah urusan pelayanan kunjungan tamu wanita tersebut selesai dan tamu itu beranjak pulang, sang istri datang ke lokasi. Sempat terjadi perdebatan panjang di antara keduanya akibat rumor yang telanjur diterima oleh sang istri.
“Setelah perdebatan itu, saya langsung menjelaskan duduk perkara dan kronologi yang sebenarnya kepada istri saya. Setelah mendengar penjelasan langsung, istri saya mengerti bahwa cerita yang disampaikan oleh orang lain itu tidak sesuai dengan fakta. Sekarang semuanya sudah clear (selesai) dan tidak ada masalah lagi di internal keluarga kami,” tegasnya.
Soroti Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Menanggapi adanya beberapa pemberitaan media massa yang telanjur menaikkan isu tersebut tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu, Rd menyayangkan sikap oknum wartawan yang dinilai tidak profesional. Ia mengingatkan pentingnya mematuhi undang-undang dan aturan dalam produk pers.
“Wartawan itu dilindungi oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tetapi sangat disayangkan ada yang tidak menjalankannya, terutama Pasal 1 dan Pasal 3. Menurunkan berita sepihak tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan tentu sangat merugikan,” pungkas Rd.
Sebagai informasi, Pasal 1 KEJ secara tegas mewajibkan wartawan Indonesia untuk bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Sementara Pasal 3 KEJ mewajibkan wartawan untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, dugaan perselingkuhan dan penggerebekan yang sempat dialamatkan kepada anggota Polsek Tempilang tersebut dipastikan merupakan bentuk kesalahpahaman yang kini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Tim Redaksi BN16BANGKA tetap membuka ruang bagi jajaran Polres Bangka Barat maupun pihak terkait lainnya jika ingin memberikan tanggapan tambahan guna menjaga keberimbangan informasi. (Red)













