Kades Pongok Adung Lapor Anggota BPD Diduga Merusak Fasilitas Kantor Desa, kini pelaku telah di Amankan

Sony

banner 468x60

GASH – Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berinisial DL (29) diamankan jajaran Polsek Lepar Pongok (Lepong).

DL ditangkap pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, setelah diduga melakukan pengerusakan terhadap fasilitas Kantor Desa Pongok. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan resmi yang diajukan Kepala Desa (Kades) Pongok, Adung.

banner 336x280

Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko, menjelaskan bahwa langkah cepat kepolisian merupakan bentuk respon terhadap laporan masyarakat terkait tindakan yang dianggap meresahkan.

“Berdasarkan keterangan pelapor, yang bersangkutan sudah tiga kali melakukan pengerusakan kaca kantor desa, bahkan sempat mengancam perangkat desa. Dua kejadian sebelumnya sempat diselesaikan secara musyawarah, namun pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, aksi serupa kembali dilakukan sehingga pihak desa melapor kepada kami,” ungkap Ipda Sasongko seizin Kapolres Basel, AKBP Agus Arif Wijayanto, Minggu (21/9/2025).

Upaya pengamanan DL dipimpin langsung oleh Kapolsek Lepong dengan melibatkan personel gabungan dari Polsek Lepar Pongok, unit opsnal, serta Bhabinkamtibmas Desa Pongok dan Desa Celagen.

DL yang diketahui merupakan warga asli Desa Pongok sekaligus anggota BPD setempat, kini harus berhadapan dengan hukum. Akibat perbuatannya, pemerintah desa ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp3,5 juta.

Atas kasus ini, polisi menjerat DL dengan Pasal 53 KUHP jo Pasal 187 KUHP, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP, atau Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan/atau pengerusakan.

“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *