Keluhan Data Desil, Sekda Basel Himbau Warga Sampaikan ke Posko Aduan

Redaksi

banner 468x60

GASH – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memperkuat koordinasi dalam merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait perubahan data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah daerah mengimbau masyarakat yang memiliki persoalan atau ketidaksesuaian data desil agar menyampaikan pengaduan melalui posko pengaduan yang tersedia di desa dan kelurahan, termasuk melalui RT setempat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, S.T., M.M., dalam Rapat Koordinasi Terkait Data Desil Penduduk di Wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Senin (21/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.

banner 336x280

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat dalam beberapa hari terakhir terkait perubahan posisi desil. Persoalan ini menjadi perhatian pemerintah daerah karena perubahan posisi desil dapat berkaitan dengan akses masyarakat terhadap sejumlah program perlindungan sosial maupun bantuan pendidikan.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan Hefi Nuranda, S.T., M.M., para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bangka Selatan Agung Rachmadi, S.E., Kepala OPD terkait, seluruh Camat se-Kabupaten Bangka Selatan, para Lurah di Kecamatan Toboali, APDESI Kabupaten Bangka Selatan serta tamu undangan lainnya.

Sekda Hefi Nuranda mengatakan, banyaknya pengaduan yang disampaikan masyarakat menunjukkan perlunya pemerintah daerah menyediakan jalur pengaduan yang jelas dan mudah dijangkau. Menurutnya, masyarakat tidak perlu bingung harus menyampaikan keluhan ke mana karena pengaduan dapat disampaikan melalui pemerintah di tingkat desa dan kelurahan.

“Dalam dua sampai tiga hari terakhir, pengaduan masyarakat terkait desil cukup banyak. Di media sosial Pak Bupati, terakhir saya lihat sudah sekitar 5.000 komentar dan lebih dari 60 persen di antaranya berkaitan dengan desil. Karena itu, persoalan ini perlu kita respons bersama,” ujar Hefi.

Untuk memudahkan masyarakat, Hefi mengimbau agar pengaduan terkait data desil disampaikan melalui posko pengaduan yang ada di desa dan kelurahan. Masyarakat juga dapat menyampaikan persoalannya melalui RT setempat, sehingga pengaduan tersebut dapat diteruskan dan ditindaklanjuti melalui jalur pemerintahan yang tersedia.

“Kalau ada masyarakat yang memiliki keluhan berkaitan dengan desil, silakan melapor melalui posko yang ada di desa dan kelurahan, atau melalui RT setempat. Jadi masyarakat tidak perlu bingung harus mengadu ke mana. Sampaikan melalui jalur yang sudah tersedia di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Menurut Hefi, pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran penting dalam proses tersebut karena berada paling dekat dengan masyarakat. Setiap pengaduan yang diterima diharapkan dapat ditampung dan diinventarisasi dengan baik sehingga persoalan yang terjadi di lapangan dapat diketahui secara lebih jelas.

Ia meminta Camat, Lurah dan pemerintah desa untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai mekanisme pengaduan serta membantu mengarahkan masyarakat apabila membutuhkan proses lebih lanjut.

“Mohon bantuan Bapak dan Ibu semua, kalau ada masyarakat yang menyampaikan keluhan berkaitan dengan desil, tolong ditampung terlebih dahulu. Kita inventarisasi permasalahannya dan kemudian kita lihat langkah yang harus dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya.

Hefi menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk menerima dan menampung setiap keluhan masyarakat, meskipun kebijakan dan penetapan data nasional berada pada pemerintah pusat. Pemerintah daerah akan membantu mengkomunikasikan berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan melalui mekanisme yang tersedia.

Ia juga meminta agar masyarakat yang menyampaikan pengaduan dapat memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan prosedur. Dengan demikian, setiap persoalan yang masuk melalui posko pengaduan dapat dicatat dan ditindaklanjuti secara lebih terarah.

“Kalau memang ada data yang perlu diperbaiki, tentu kita perlu mengetahui mekanisme dan prosedurnya. Pemerintah daerah akan berupaya memfasilitasi masyarakat sesuai dengan kewenangan yang kita miliki,” jelasnya.

Hefi berharap keberadaan posko pengaduan di desa dan kelurahan dapat menjadi sarana yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan persoalan data desil. Dengan adanya jalur pengaduan yang jelas, masyarakat tidak harus menyampaikan keluhan melalui berbagai saluran yang tidak terkoordinasi.

“Kita ingin masyarakat mendapatkan tempat yang jelas untuk menyampaikan keluhannya. Karena itu, manfaatkan posko yang ada di desa dan kelurahan maupun melalui RT setempat. Dari sana pengaduan dapat ditampung, dicatat dan dikoordinasikan sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memperkuat peran pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap pengaduan yang masuk akan menjadi bahan inventarisasi pemerintah daerah untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai kewenangan.

Hefi berharap seluruh jajaran pemerintahan dapat bergerak bersama dalam memberikan pelayanan pengaduan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan sekaligus memperoleh informasi yang jelas mengenai tindak lanjut pengaduannya.

“Saya harapkan setelah ini masyarakat tidak lagi bingung harus mengadu ke mana. Kalau ada persoalan berkaitan dengan desil, silakan sampaikan melalui posko di desa dan kelurahan atau melalui RT setempat. Kita tampung dan kita koordinasikan sesuai mekanisme yang ada,” pungkasnya.

Melalui penguatan posko pengaduan di desa dan kelurahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berupaya memastikan masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk menyampaikan keluhan terkait data desil. Pemerintah daerah bersama jajaran kecamatan, desa, kelurahan dan OPD terkait akan terus melakukan koordinasi dan inventarisasi pengaduan agar setiap persoalan yang disampaikan masyarakat dapat ditangani sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *