BELITUNG, gashnews.com – Dugaan korupsi pemanfaatan lahan negara tanpa hak oleh PT BP dan PT GFI di Belitung dan Belitung Timur mengakibatkan kerugian negara yang estimasi angkanya mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Hal itu dikatakan Jaksa Penyidik Thoriq Mulahela, mewakili Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, dalam rilis yang diterima. Jumat (1/3/2024).
Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil perhitungan sementara penyidik bedasarkan hasil kayu sengon di sejumlah wilayah.
Belum termasuk pemanfaatan tanah negara tanpa hak dari hasil penyerobotan yang diduga ditaksir hingga ratusan miliar rupiah.
“Hitungan sementara penyidik berdasarkan hasil dari sengon di Padang Kandis dan di Tanjung Kelumpang serta BPHTB,” sambung Thoriq.
Selanjutnya, pihak Kejati Babel akan menyita hasil penggeledahan selama tiga hari dan akan melengkapi bukti-bukti lainnya.
“Langkah selanjutnya kami akan segera lakukan penyitaan dari hasil penggeledahan sambil melengkapi alat bukti,” tambahnya.
Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Bangka Belitung dibantu Intel Kejaksaan Negeri Kejari Belitung, menggeledah PT GFI dan PT BP di kawasan Industri Suge, Kabupaten Belitung selama dua hari berturut-turut.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak Kejati Babel menyita barang bukti berupa empat kontainer plastik yang berisi sejumlah dokumen
“Total 4 kontainer plastik yang kita sita. Kita dapat SKT pelepasan hak, sertifikat, dokumen penjualan kayu dan lain-lain terkait PT GFI dan PT BP,” kata Thoriq.
Kejati Babel meningkatkan status perkara korupsi pemanfaatan tanah milik negara tanpa hak oleh perusahaan swasta, yakni PT GFI.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Padang Kandis Kabupaten Belitung dan Desa Tanjung Kelumpang Kabupaten Belitung Timur oleh PT GFI tahun 2009-2023 statusnya naik ke penyidikan,” kata Asintel Kejati Babel Fadil Regan.
Status perkara tersebut naik karena adanya dugaan korupsi karena telah ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.
“Pemanfaatan tanah negara digunakan untuk perkebunan, korupsi pemanfaatan tanah negara, seluas kurang lebih ratusan hektare,” tuturnya.
Perlu diketahui, dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT GFI di Kepulauan Belitung sempat mencuat.
Dalam pengakuan pemilik lahan, penyerobotan diduga melibatkan aparat pemerintahan Desa Padang Kandis dan oknum dari Kementerian ATR BPN.
Buntutnya, pada tahun 2022 lalu sejumlah warga Dusun Tanjung Tembelan, Tanjung Kiras Desa Padang Gandis Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, sejumlah pihak juga dilaporkan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada pekan kedua Oktober 2023.
Keterangan itu mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan untuk kebun sengon oleh PT GFI di Desa Tanjung Klumpang, Simpang Pesak, Belitung Timur.
Pihak-pihak yang diketahui telah diperiksa salah satunya yaitu Mantan Kepala Bappelitbangda Belitung Timur yang sekarang menjadi Sekda Beltim, Mathur Noviansyah.
Saat dikonfirmasi, Mathur mengiyakan telah dimintai keterangan oleh Kejati Babel terkait kasus tersebut.
Mathur menyebut dirinya datang dalam kapasitas sebagai Kepala Bappelitbangda saat itu dan menjelaskan bagaimana proses planning advice dikeluarkan oleh pihaknya saat 2011 lalu.
“Tugas saya hanya memberikan penjelasan tentang proses tersebut. Meskipun yang mengeluarkan dokumen saat itu bukan saya,” kata Mathur kepada. Senin (16/10/2023)
( Serli As )
Dikutip dari Posbelitung.com