GASH – Polemik antara masyarakat dengan perusahaan besar yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit milik PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) kembali menyala pada Sabtu (30/8/2025). Ketegangan tersebut berujung pada aksi pembakaran yang melibatkan sekitar 500 orang massa, hingga menimbulkan kerugian perusahaan yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Akibat peristiwa itu, sebanyak lima orang warga di Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), kini terancam berhadapan dengan proses hukum. Yang mana kelima orang terduga telah masuk laporan ke SPKT Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Situasi ini menjadi sorotan publik, terutama dari tokoh masyarakat Bangka Selatan, Matoridi, yang menilai persoalan tersebut perlu segera mendapat perhatian serius. Ia khawatir, tanpa langkah penyelesaian yang tepat, polemik ini akan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
“Saya sangat merasa sedih akibat konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat sampai-sampai terjadi aksi massa pembakaran. Peristiwa ini tentu menjadi perhatian serius agar segera diselesaikan dengan tepat,” ujar Matoridi kepada Gashnews, Senin (1/9/2025) pagi.
Lebih lanjut, Matoridi menekankan pentingnya melihat persoalan ini secara objektif dan menyeluruh.
“Marilah kita melihat permasalahan ini secara objektif dan konferenshif. Karena masyarakat tidak mungkin melakukan hal itu tanpa sebab dan akibat, sehingga terjadilah letupan seperti itu,” tegasnya.
Matordi juga mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar menanggapi masalah ini dengan adil dan manusiawi. Ia menyinggung kontribusi perusahaan terhadap masyarakat, terutama terkait kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) dan hak plasma yang harus dipenuhi secara konsisten.
“Kemungkinan Hal ini bisa terjadi ketika masyarakat merasa frustrasi dengan lambannya penyelesaian permasalah lahan yang belum ada titik temu,” jelasnya
Selain itu, Matordi turut mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Selatan agar tidak berdiam diri dan segera turun ke lapangan.
“Saya berharap anggota DPRD Basel segera menanggapi persoalan ini untuk menemukan solusi agar perselisihan ini bisa segera clear,” Harap Matoridi
Matoridi turut menyinggung regulasi yang harus ditegakkan, yakni UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta UU No. 5 Tahun 1960 tentang kewajiban plasma 20%, termasuk soal HGU dan pajak perusahaan.
“Perkebunan no 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Uu no 5 tahun 1960 tentang kewajiban plasma 20%,, Sebuah PT yang megang HGU juga kewajiban-kewajibannya PT dan pajak-pajak selama ini bejalan agar juga di perhatikan dan ditegakkan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat,” Pungkas Matoridi
Sebelumnya terkait prihal tersebut, media Gashnews telah mengabarkan kepada beberapa anggota DPRD kabupaten Bangka Selatan seperti solman terutama mengkonfirmasi secara resmi kepada Erwin Asmadi ketua DPRD kabupaten Bangka Selatan, namun usaha tersebut belum membuahkan hasil.
Sebagai catatan, perusahaan yang berdiri di suatu daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat setempat, baik dalam aspek sosial maupun ekonomi.








