GASH – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bangka Selatan Nomor: 800.1.9/2/BKPSDMD/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2026.
Dalam surat edaran yang ditetapkan di Toboali pada 18 Februari 2026 tersebut, disebutkan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Penyesuaian dilakukan guna menjamin keberlangsungan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan Ramadhan.
Adapun pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan dibagi menjadi dua kategori, yakni bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.
Untuk OPD dengan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan sebagai berikut:
Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Jumat pukul 08.00–15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Sementara itu, bagi OPD yang memberlakukan enam hari kerja:
Senin hingga Kamis dan Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi OPD yang melaksanakan lima maupun enam hari kerja selama Ramadhan tetap harus memenuhi minimal 32 jam 30 menit per minggu.
Khusus bagi satuan pendidikan (sekolah), pengaturan jam kerja dapat diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah terkait dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif 32 jam 30 menit per minggu.
Melalui surat ini Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP menekankan agar para Kepala Perangkat Daerah memastikan pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN maupun kinerja organisasi. Selain itu, penyesuaian jam kerja juga diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.
Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik dan berlaku selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.







