Gash – Beredar surat bernomor 1049/Tbk/UM-3130/25-S2.5 PT Timah Tbk melakukan penyetopan sementara aktifitas ponton isap produksi (PIP), Dalam upaya menindaklanjuti hasil produksi (PIP) Dilaut Sukadamai DU 1456. Toboali, Bangka Selatan Jum’at 7/3/2025
Sejumlah mitra usaha dan para penambang harus Legowo untuk tidak melanjutkan aktifitas sementara.
Penyetopan ini terhitung mulai tanggal 8 Maret 2025 sampai batas waktu yang akan ditentukan berikutnya.
Selanjutnya dalam surat edaran, Pihak perusahaan menyampaikan apabila terbukti tetap melanjutkan kegiatan penambangan di WIUP PT Timah maka dinyatakan bahwa kegiatan tersebut ilegal mining dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian pihak PT Timah meminta kepada direktur Mitra Usaha agar mengembalikan SPK dan SILO yang telah ditetapkan.
Hal tersebut ditandatangani oleh Sigit Prabowo selaku kepala Teknis Tambang Division Head Area Bangka Selatan.
(Sony)