GASH – Jajaran Polsek Air Gegas Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kebun sawit milik almarhum Misdin di Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas. Dua orang pelaku berinisial MI (43) dan JR (51) kini telah diamankan beserta barang bukti.
Kasus ini terungkap berawal pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 18.05 WIB, ketika saksi Punadin mendengar suara mobil di dalam kebun sawit tersebut. Setelah dicek, ia melihat dua orang sedang menaikkan tandan buah sawit ke dalam kendaraan. Yakin bahwa telah terjadi pencurian, saksi segera melapor kepada keluarga korban.
Korban Ahmad Abu Bakar bersama saksi kemudian mendatangi lokasi dan sempat memergoki para pelaku. Salah satu pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, sementara seorang lainnya kabur.
Tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Air Gegas tiba di lokasi dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap pelaku kedua, JR, pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya.
Barang bukti yang diamankan antara lain,
Tandan buah sawit seberat 1.650 Kg
1 buah egrek sepanjang 3 meter
1 buah loding
1 unit mobil Isuzu Panther warna hitam dengan nomor polisi BN 8248 VP
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Mereka menggunakan alat egrek untuk memanen sawit secara ilegal dan langsung mengangkutnya dengan mobil.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, keduanya ditahan di Polsek Air Gegas untuk proses hukum lebih lanjut.
PS Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi SH, dalam siaran persnya menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Unit Reskrim Polsek Air Gegas yang berhasil menangkap kedua pelaku.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap tindak kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.