GASH – PT TIMAH (Persero) Tbk menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Perpres yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam menghadirkan kepastian hukum, perlindungan operasional, sekaligus keadilan ekonomi bagi ekosistem pertambangan timah di Bangka Belitung.
Dalam siaran pers yang diterima, Selasa (8/9/2026), PT TIMAH menyebut Perpres 79/2026 meletakkan fondasi tata kelola yang lebih transparan dan memiliki kekuatan hukum. Regulasi tersebut antara lain memperkuat kepastian struktur biaya produksi berbasis kualitas bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), memperjelas asal-usul material, serta mendorong sinergi pembinaan lintas sektoral.
Biaya Produksi Riil dan Kualitas PJP
Direktur Operasi PT TIMAH Tbk, Handy Geniardi, mengatakan salah satu substansi penting dalam Perpres tersebut adalah pengaturan yang memberikan kepastian bagi para pelaku penambangan melalui PJP.
Menurutnya, struktur biaya produksi harus memperhitungkan komponen riil di lapangan sekaligus memperhatikan standar kualitas yang berimbang dan saling menguntungkan antara perusahaan dan PJP.
“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” ujar Handy.
Penambangan di Belitung Diperkuat Kejelasan Asal-Usul
Selain struktur biaya produksi, PT TIMAH menilai kejelasan asal-usul atau traceability material menjadi salah satu poin krusial dalam Perpres 79/2026, khususnya untuk aktivitas penambangan di wilayah Belitung.
Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH Tbk, Ilhamsyah Mahendra, mengatakan regulasi tersebut memberikan landasan agar aktivitas penambangan dapat berjalan dengan kepastian asal-usul material yang dapat diverifikasi berasal dari IUP PT Timah.
“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah. Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung,” jelas Ilham.
Dorong Sinergi Lintas Sektoral
Implementasi Perpres 79/2026 juga membutuhkan sinergi pembinaan dari kementerian dan lembaga terkait. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penyelarasan zonasi dan wilayah penambangan serta memastikan penerapan tata kelola yang baik (good governance).
Direktur Transformasi Perusahaan, Legal dan SDM PT TIMAH Tbk, Ratih Mayasari, mengatakan Perpres tersebut semakin memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam membangun ekosistem pertambangan yang lebih tertata.
“Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan secara selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang,” terang Ratih.
PT TIMAH optimistis implementasi Perpres 79/2026 akan membawa tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung memasuki babak baru yang lebih tertib dan transparan.
Perusahaan juga berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan ekosistem pertambangan yang memberikan kepastian hukum sekaligus mampu menggerakkan roda perekonomian daerah secara berkelanjutan.









