Ti Sebu Buntu Ekonomi Lesu

Bangka Belitung467 Dilihat
banner 468x60

Gash – Sejak tahun 1998, dunia pertambangan timah di Bangka Belitung memasuki babak baru. Dikabarkan Terbitnya KEPMENPERINDAG

Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang
Ketentuan Umum di Bidang Ekspor yang
tidak memuat timah sebagai barang yang
diatur dan diawasi ekspornya. Keputusan ini tidak menempatkan bijih timah sebagai komoditas strategis negara dan sebagai
implikasinya timah kemudian menjadi
barang bebas.

banner 336x280

Tadinya Sejak Tahun 2001, masyarakat Bangka Belitung yang pada umumnya berprofesi sebagai petani lada, karet dan nelayan perlahan mulai bergeser menjadi penambang timah. Hal tersebut berhasil dikutip dari suatu artikel yang terpecaya

Sejalan dengan waktu bahwa belakangan ini, Penambang timah di Bangka Belitung berhasil menciptakan alat bertambang yang terbilang lumayan ramah dengan lingkungan.

Sebut saja Tambang inkonvensional Ti Sebu atau ada juga sebagian dari wilayah Bangka Belitung menyebutnya dengan sebutan Ti Tungau .

Ti Sebu atau Ti Tungau ini banyak diminati oleh para penambang yang terbilang menengah kebawah atau berskala kecil.

Kenapa demikian, Berdasarkan hasil pantauan, Tak sedikit dari masyakarat Bangka Belitung yang notabene masih menggantungkan hidup berprofesi sebagai seorang penambang.

Untuk membuat alat Ti Tungau tersebut selain harganya masih terbilang terjangkau tambang ini juga sangat praktis dan juga termasuk lumayan ramah terhadap lingkungan tak menutup kemungkinan terkadang bisa menghasilkan produksi timah secara produktif.

Hal tersebut jika dibandingkan dengan tambang bersekala besar seperti, Ti Tower, TN , TK serta TB. Saat ini Ti Tungau jelas banyak membantu masyarakat menengah kebawah mengingat lahan produksi timah saat ini sangat lah tipis dan timah sudah semakin sulit untuk di raih .

Kenapa bisa disebut dari masyarakat Bangka Belitung Ti Sebu atau Ti Tungau ? Sebut saja Mr x Menurutnya Ti Sebu atau Ti Tungau ini dapat dikerjakan hanya dengan beberapa orang bahkan juga bisa secara individu,” Kata Mr X

” Ti Sebu atau Ti Tungau ini juga dapat dengan mudahnya berpindah – pindah tempat lokasi dengan mudah dimana titik yang akan dikerjakan,” sambugnya

Sangat berterimakasih dengan adanya Ti Sebu atau Ti Tungau ini kami sebagai penambang kecil sangat merasa terbantu sekali, bisa menafkahi keluarga kalau tidak ada Ti Tungau atau sebu ini bagaimana nasib kami sebagai penambang apalagi Ti Sebu kami buntu ekonomi pun ikut lesu ? Pungkas nya

Kembali mengutip dari salah satu laman artikel yang tersambung di atas, Pada tahun yang sama, semangat desentralisasi ini kemudian mengalami penguatan dengan terbitnya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dua undang-undang tersebut menekankan kewenangan pemerintah daerah, termasuk kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Daerah.

Adanya kebijakan tersebut diatas kemudian di respon oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Bangka melalui PERDA Nomor
06 Tahun 2001 yang didalamnya mengatur
bahwa masyarakat sipil boleh melakukan
penambangan bijih timah. Kebijakan ini
yang kemudian dijadikan dasar terhadap
aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) oleh  masyarakat Bangka Belitung.

(Sy Jokers)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *