Gash – Mendadak Viral di media sosial akun TikTok milik Mehoa salah satu oknum Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diduga telah membuat gaduh atas komentarnya kepada warga keturunan etnis Tionghoa dan masyarakat Bangka Belitung.
Hal tersebut berawal saat mehoa mengunggah suatu vedio yang ber caption “Data sementara, kotak kosong menang di pilkada kota pangkal pinang & Pilkada Kab. Bangka. Yang penting semua sudah berjuang Rabu 27 November 2024
Kemudian, Pemilik akun tiktok milik Tonychandra berkomentar “Pak Molen la banyak bawa perubahan kira a” Atau jika di artikan dalam kamus bahasa Indonesia (Pak molen sudah banyak bawa perubahan sekiranya).
Mehoa merespon komentar Tonychandra “Harap Maklum, Thongin Kite juga motito, mereka pajo kue,” kata Mehoa.
Menurut sumber “Harap Maklum, Thongin Kite juga motito, mereka pajo kue,” jika di artikan kedalam bahasa Indonesia (Harap maklum, Orang Suku/ras kita juga tidak tau banyak, Mereka Makan kue)
Gegara komentar tersebut, sontak menjadi viral lantaran, Banyak pihak dan Netizen menilai komentar mehoa tersebut tidak etis dalam mengucapkan kalimat tersebut. Sehingga mengundang reaksi negative bagi para warga keturunan etnis Tionghoa dan masyarakat Bangka Belitung.
Etnis Tionghoa adalah suku bangsa yang berasal dari Tiongkok. Etnis Tionghoa merupakan salah satu suku bangsa yang ada di Indonesia dan tersebar di seluruh dunia.
Kabarnya Mehoa usai berkomentar hal tersebut, Dirinya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Bangka Belitung terkhusus kepada warga keturunan etnis Tionghoa di Bangka Belitung.
Meskipun demikian, Awak media berhasil mengutip dari salah satu sumber bidang hukum yang menerangkan bahwa, Setiap warga negara Indonesia yang mengetahui bisa untuk melaporkan kepihak yang berwajib didasari dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang larangan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, atau kerusuhan:
Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang penyebaran informasi yang bersifat provokatif dan dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Pelaku yang melanggar pasal ini dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 28 ayat (3) UU ITE melarang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerusuhan. Pelaku yang melanggar pasal ini dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong (hoax) yang menyesatkan dan merugikan pihak tertentu.
Terkait hal tersebut, awak media melanjutkan konfirmasi kepada Mehoa melalui pesan WhatsApp guna berimbangan berita dan memenuhi hak jawab sebagai narasumber. Namun sangat disayangkan, Mehoa belum merespon terkait hal tersebut padahal pesan WhatsApp sudah bercontengkan dua. Sabtu, 30 November 2024
(Sy)