GASH – Sebanyak 148 jumbo bag antrasit disita penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan kejahatan korporasi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dengan PT SIP sebagai tersangka korporasi.
Dilansir dari Babelpos, Penyitaan dilakukan Kamis (22/1/2026) di kediaman seorang advokat, Andi Kusuma, yang berlokasi di Jalan Raya Sungailiat, Kecamatan Merawang.
Proses penyitaan berjalan lancar di bawah pengawalan ketat aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, antrasit tersebut sebelumnya dipindahkan oleh Desy Lie, istri dari terdakwa Suwito Gunawan, sebelum akhirnya dititipkan di rumah advokat Andi Kusuma.
Perpindahan barang ini menjadi salah satu poin krusial yang kini didalami penyidik.
Usai dilakukan penyitaan, barang bukti antrasit dikembalikan ke gudang PT SIP, yang sebelumnya telah lebih dulu disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, serta telah mengantongi izin penetapan sita dari Pengadilan Negeri Sungailiat.
Sebagai informasi, antrasit merupakan jenis batubara dengan kualitas tertinggi, memiliki kandungan karbon sangat tinggi yakni 92 hingga 98 persen. Karakteristiknya menghasilkan panas tinggi dengan pembakaran bersih tanpa asap.
Selain digunakan sebagai bahan bakar efisien, antrasit juga kerap dimanfaatkan sebagai media filter air karena sifatnya yang keras dan stabil.












