Gash – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dari 47 perkara yang sudah ditetapkan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) periode kedua Juni – September 2024, di halaman depan Kejari Basel, Rabu (2/10/2024) siang.
Pemusnahan barang bukti tersebut secara langsung dipimpin oleh Kepala Kejari Riama BR Sihite, dengan dihadiri seluruh pegawai Kejari Basel, Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, Kasat Narkoba Polres Basel, Perwakilan Dinas Kesehatan Basel, beserta tamu undangan lainnya.
Kepala Kejari Riama BR Sihite menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tidak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik.
“Barang bukti 47 perkara yang dimusnahkan terdiri dari tindak pidana narkotika sebanyak 23 perkara yang terdiri dari narkotika jenis Sabu 77,2957 gram, ektastasi 0,6935 gram dan tramadol sebanyak 50 butir, dengan cara di blander selanjutnya dibuang ke septic tank,” jelasnya.
“Sedangkan untuk tindak pidana umum lainnya sebanyak 24 perkara, antara lain ITE 1 perkara, penyalahgunaan BBM bersubsidi 1 perkara, senjata tajam 1 perkara, senjata api 1 perkara, persetubuhan 2 perkara, Pencurian 1 perkara, pencurian dengan pemberatan 3 perkara, pencurian dengan kekerasan 1 perkara, pencurian dengan ancaman kekerasan 1 perkara, penipuan 2 perkara, KDRT 3 perkara, pemalsuan uang 1 perkara, penganiayaan 4 perkara, pengeroyokan 1 perkara dan mucikari 1 perkara,” tambah Riama.
Disebutkan Riama bahwa barang bukti tindak pidana umum dari 24 perkara tersebut antara lain seperti golok, kapak, loading, korek, dan yang lainnya dilakukan dengan cara dipotong, dan dibakar.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memberikan penyampaian kepada instansi – instansi terkait dan masyarakat berbagai bentuk dari barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputus berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.
Ia menghimbau kepada kepada seluruh masyarakat dan orang tua untuk dapat mengawasi cara pergaulan anak-anak, mengingat kasus narkotikan jenis sabu serta sejenisnya marak kian terjadi di Basel.
“Karena menurut saya gerbang utama cara mencegah narkotikan di dahulukan dari orang tua. Maka dari itu saya menghimbau kepada seluruh orang tua untuk dapat mengawasi, rangkul, dan awasi perilaku anak – anak kita jangan sampai terjerumus kepada dalam bahanya narkoba,” himbau Riama.
(Sy Djokers)