Nama Pemberi Sebidang Tanah Mencuat Di Balik Kasus Mafia Tanah Rp45,9 Miliar, Seberapa Kuat Peran Aktor Non-Birokrasi

Sony

banner 468x60

GASH – Tabir praktik mafia tanah perlahan terkuak. Lima figur yang selama ini disebut sebagai “BESTie sindikat Mafia Tanah” kini resmi menyandang status tersangka. Hal ini penanda bahwa negara mulai menagih pertanggungjawaban atas praktik penguasaan ruang dan hak yang dijalankan di balik layar kekuasaan.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan penyelenggara negara bersama mafia tanah, praktik ini diduga berlangsung sistematis dan masif sepanjang 2017 hingga 2024. Kinerja Kejaksaan Negeri Bangka Selatan pun menuai apresiasi luas dari publik, setelah beberapa pekan ini berhasil membongkar skema busuk yang selama ini bekerja di bawah tanah.

banner 336x280

Pada konstruksi perkara, penyidik menemukan fakta mencengangkan. Justiar Noer, yang kala itu menjabat sebagai bupati aktif, diduga menerima aliran dana Rp45.964.000.000 secara bertahap dari JM, seorang pengusaha tambak udang. Dana fantastis tersebut diberikan karena JM meyakini JN mampu mengurus pengadaan lahan seluas 2.299 hektare, lengkap dengan legalitas dan izin yang dijanjikan di kecamatan lepar Pongok, kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hingga kini, Sebanyak lima orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diantara mereka memiliki fungsi peran masing-masing.

Mereka adalah Dodi, mantan Camat Lepar Pongok, Justiar Noer eks Bupati Bangka Selatan, Soni Apriansyah sebagai staf Bappeda Bangka Selatan periode 2015–2023, Rizal Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Bangka Selatan periode 2017–2020 serta Turut terseret pula nama pihak non birokrasi Aditya Rizky Pradana juga ikut sebagai tersangka yang diduga ikut menikmati uang hasil dari kekuasaan sang ayah.

Kelima tersangka itu disebut sebut memiliki fungsi dan peran masing-masing dalam menjalankan praktik busuk tersebut.

Selain itu, nama almarhum F turut disebut dalam perkara ini, Pada konferensi pers mengungkap, selain dijanjikan diberi uang secara bertahap, Soni Apriansyah juga menerima sebidang tanah yang disebut-sebut berasal dari pemberian almarhum F. Tanah tersebut berlokasi di belakang kawasan GOR Toboali, dan kini akan disita oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Fakta ini menjadi petunjuk penting dalam membongkar pola gratifikasi non-tunai sekaligus menegaskan adanya aktor penghubung di luar struktur birokrasi aktif dan seberapa besar peran dalam praktik mafia tanah ini.

Penetapan lima tersangka bisa jadi bukan akhir, melainkan pintu masuk menuju lapisan-lapisan lain yang diduga selama ini tersembunyi rapi. Di titik inilah publik bertanya akankah “kicauan” para tersangka di persidangan nanti akan membuka simpul baru, menyebut nama-nama lain atau akankah berakhir sampai disini saja?

Ketika tanah sebagai sumber kehidupan dan identitas sosial diperdagangkan melalui jalur manipulatif, yang dirampas bukan hanya hak legal, tetapi juga keadilan kolektif.

Dalam perkara ini Kejari Bangka Selatan menegaskan tak akan berhenti di sini, Sabrul Iman memastikan, selama alat bukti masih ditemukan, perkara ini akan terus dikembangkan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *