Gash – Polres Bangka Selatan menggelar konferensi pers. Berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres Bangka Selatan tepatnya di desa rajik, kabupaten Bangka Selatan (Basel), provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jum’at 25/4/2025
Seorang lelaki diduga pengedar barang haram jenis sabu berinisial (TS) asal Sumsel (Sumatra Selatan) Berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu siap diedarkan sebanyak 89 paket dengan berat 111,31 gram disertai alat timbangan, plastik klip dan sejumlah uang. Kamis 24 April 2025 dinihari.
Atas perbuatannya itu (TS) yang mengaku baru 1 bulan beraksi itu akan dijerat pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UUD narkotika. Dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto dalam konferensi pers menyebutkan, ini adalah merupakan bukti komitmen Polres Bangka Selatan dalam melakukan penindakan peredaran jenis narkotika.
“Kami telah mengamankan seorang laki-laki pengedar narkotika dengan jumlah barang bukti cukup lumayan sebanyak 111,31 gram sehingga diharapkan peredaran narkotika di wilayah Bangka Selatan ini bisa berkurang,” Ungkap AKBP Agus Arif Wijayanto
“Atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UUD narkotika dengan ancaman diatas 10 tahun penjara,” Tegas Kapolres Basel
Sejauh ini, Polres Bangka Selatan terus berupaya dalam melakukan sosialisasi, Himbauan, memberikan informasi, memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait bahaya-bahaya Narkotika.
“Tentu saja kami sangat butuh dukungan dari masyarakat butuh dukungan seluruh elemen pihak-pihak terkait agar peredaran Narkoba dapat ditekankan,” ujarnya
“Dengan berat seratus sebelas lebih gram jika di Uangkan kurang lebih 100 juta,” Kata AKBP Agus Arif Wijayanto
Selain itu, Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto menambahkan, Kepada masyarakat apabila melihat atau mendapati kejanggalan terhadap perbuatan kriminal segera laporkan kepihak yang berwajib. (Sonic Djokers)







