GASH – Polemik perizinan Hutan Tanam Industri (HTI) di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kian memanas. Aktivis Bangka Selatan Muhammad Rosidi bersama Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya, beserta sejumlah anggota dewan tingkat provinsi maupun kabupaten, kompak menyuarakan penolakan keras terhadap keberadaan PT Hutan Lestari Raya (HLR). Penolakan tersebut dilontarkan dalam pertemuan resmi dengan pihak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (RI), Jumat (13/9/2025).
Rombongan pejabat Bangka Belitung, termasuk ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan Erwin Asmadi dan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya beserta anggota, diterima langsung oleh Direktur PUHP dan Kepala Biro Humas Kementerian Kehutanan RI.
Aktivis Rosidi dengan lantang menegaskan bahwa izin HTI PT HLR wajib dicabut karena dinilai hanya akan merugikan rakyat dan mengancam masa depan Bangka Belitung.
“Saya bersama Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya menyatakan dengan tegas: cabut izin HTI PT HLR di Bangka Belitung, khususnya di Bangka Selatan. Hampir seluruh rakyat, pejabat, hingga tokoh masyarakat kompak menolak. Tidak ada ruang tawar-menawar lagi,” tegas Rosidi. Senin (15/09/2025)
Meski pihak Kementerian memberikan jawaban yang dinilai bertele-tele, Rosidi memperingatkan bahwa ribuan rakyat Bangka Selatan siap turun ke jala pusat di Jakarta jika aspirasi mereka diabaikan.
“Kalau kementerian masih main tarik-ulur, jangan salahkan kami. Ribuan rakyat Bangka Selatan siap berangkat ke Jakarta, meskipun harus naik kapal laut. Kami akan kerahkan massa besar-besaran sampai izin PT HLR benar-benar dicabut,” Tegas Rosidi
Menurut Rosidi, wacana sosialisasi maupun kajian ulang dari pihak kementerian hanyalah alasan untuk memperpanjang masalah. Baginya, langkah itu sudah tidak relevan lagi.
“Ini sudah jelas. Tidak ada lagi negosiasi, tidak ada lagi sosialisasi. Wajib dicabut! Kalau tidak, rakyat akan bergerak sendiri,” ujarnya penuh amarah.
Rosidi juga menyinggung bahwa PT HLR selama ini tidak pernah menunjukkan aktivitas nyata yang bermanfaat bagi masyarakat. Bahkan, ia menuding perusahaan hanya bersembunyi di balik regulasi, seolah-olah melakukan kegiatan dengan memanfaatkan Satgas PKH.
“Kami menduga perusahaan hanya mendompleng Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Satgas PKH dijadikan tameng, seolah mereka bekerja. Padahal faktanya nihil!,” sindir Rosidi.
Lebih jauh, Rosidi mengecam keras tindakan perusahaan yang menanam pohon akasia serta memasang plang di area yang bahkan pernah digunakan program TMMD. Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran hukum berat yang justru menjerat masyarakat kecil.
“Masyarakat di lokasi malah dilarang beraktivitas, dan kalau melanggar bisa dituntut 10 tahun penjara plus denda Rp5 miliar. Ini bukan pembangunan, tapi penjajahan gaya baru di tanah kami sendiri!,” kecamnya.
Penolakan ini tidak hanya ditujukan kepada PT HLR di Bangka Selatan, tetapi juga terhadap PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) di Bangka Barat. Menurut Rosidi, kedua perusahaan itu sama-sama mengancam ekosistem, merampas hak rakyat, serta berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.
Gelombang penolakan dari masyarakat, aktivis, hingga pejabat tinggi Bangka Belitung kini semakin bulat, izin HTI harus dicabut total. Jika tuntutan itu tidak digubris, maka tidak tertutup kemungkinan gejolak besar akan meledak, bahkan hingga ke pusat pemerintahan di Jakarta.







