GASH – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada anggaran belanja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2022–2023 kembali memunculkan tersangka baru. Setelah sebelumnya menetapkan empat orang tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menyeret satu nama tambahan berstatus ASN berinisial (J), Senin (15/09/2025).
Tersangka (J), yang menjabat sebagai panitia pemeriksa barang, diduga menerima hasil pengadaan barang/jasa fiktif di lingkungan Satpol-PP Basel. Saat digiring ke mobil tahanan, (J) terlihat telah mengenakan rompi pink khas tahanan Tipikor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjelaskan penetapan tersangka terhadap (J) merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya.
“Tersangka (RS) selaku PPK rutin membuat SPJ fiktif terhadap kegiatan belanja, sehingga ada belanja barang dan jasa yang tidak dilakukan pembelanjaan, tetapi dibuatkan nota pencairan,” ujar Sabrul.
Lebih lanjut, Sabrul membeberkan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk tersangka (H) selaku KPA, serta (S) dan (Y) yang merupakan penyedia jasa.
“(J) dalam kapasitasnya sebagai pengurus barang pengguna sekaligus pemeriksa dan peneliti barang, telah menandatangani berita acara penerimaan barang meskipun mengetahui barang tersebut fiktif. Tindakan itu dilakukan karena adanya imbalan keuntungan dari tersangka (RS) sekitar Rp20 juta yang diberikan bertahap,” jelasnya.
Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp412.516.414 dan berpotensi terus bertambah seiring proses penyidikan.
Atas tindakannya, (J) dinilai telah melanggar ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya pada Pasal 16 ayat (2), (3), dan (4).
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya menahan tersangka (J) di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-1213/L.9.15/Fd.02/09/2025 tanggal 15 September 2025.







