GASH – Pilkada Serentak di Kabupaten Bangka Selatan telah usai, namun sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran justru belum sepenuhnya reda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan disebut telah mengembalikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp5,2 miliar dari total dana hibah Pilkada serentak 2024 yang sebelumnya digelontorkan Pemkab Bangka Selatan dengan nilai fantastis, mencapai Rp24,8 miliar.
Pengembalian anggaran yang bersumber dari uang rakyat tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan Pilkada rampung, mulai dari persiapan hingga penetapan hasil.
Saat dikonfirmasi langsung oleh redaksi, Ketua KPU Bangka Selatan Muhidin belum memberikan jawaban resmi pada Selasa, 13 Januari 2026 kemarin. Namun demikian hal tersebut tak menghentikan langkah redaksi media Gashnews dalam upaya menggali informasi, redaksi berhasil mengutip pernyataan Muhidin dari media Suarabahana.com yang menyebutkan bahwa proses pengembalian SiLPA telah berjalan.
“Kami berkomitmen menuntaskan pertanggungjawaban keuangan secara transparan. Proses pengembalian SiLPA sedang diproses melalui rekening koran Bank BRI sebagai mitra penyalur dana hibah Pilkada,” ujar Muhidin, Jumat (14/3/2025). Kepada suarabahana.com
Ia menjelaskan bahwa penghitungan sisa anggaran dilakukan secara ketat oleh tim keuangan KPU bersama pihak perbankan. Seluruh tahapan Pilkada, termasuk rekonsiliasi keuangan, disebut telah dituntaskan dan kini tinggal menunggu finalisasi transfer ke kas daerah.
“Kami pastikan tidak ada lagi aktivitas yang memerlukan anggaran. Karena itu, pengembalian SiLPA menjadi kewajiban demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Adanya sisa anggaran ini, menurut Muhidin, mencerminkan perencanaan yang matang dan penghematan selama pelaksanaan
“Kami apresiasi dukungan Pemkab dan masyarakat. Kedepan, pembelajaran dari Pilkada 2024 akan menjadi acuan untuk meningkatkan efektivitas anggaran di event serupa,” pungkas Ketua KPU tersebut.
Namun di sisi lain, keberadaan SiLPA miliaran rupiah ini memunculkan pertanyaan di tengah wartawan.
Meski pengembalian SiLPA menjadi langkah positif, transparansi dan keterbukaan publik tetap menjadi tuntutan utama, mengingat dana Pilkada sepenuhnya bersumber dari uang rakyat.













