Jakarta – Pengungkapan jaringan judi online internasional oleh Bareskrim Polri di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, disebut menjadi bukti nyata transformasi Polri menuju institusi keamanan modern berbasis teknologi dan intelijen digital.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada 7 Mei 2026 dan diumumkan secara resmi pada 9 Mei 2026, aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara Asia yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring lintas negara.
Dari total tersebut terdiri atas 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, 5 warga negara Thailand, 3 warga negara Malaysia, dan 3 warga negara Kamboja.
Selain menangkap para pelaku, penyidik juga menyita ratusan perangkat elektronik, paspor, laptop, komputer, perangkat jaringan internet, uang tunai sekitar Rp1,9 miliar, serta sejumlah mata uang asing lainnya. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online internasional.
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers terkait pengungkapan jaringan judi online internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan kejahatan judi online lintas negara.
“Ini merupakan bagian yang terintegrasi dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya implementasi penegakan hukum terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan saat sedang menjalankan operasional perjudian online,” kata Wira.
Polri kini masih melakukan pengembangan dengan menelusuri server, IP address, hingga aliran dana jaringan internasional tersebut.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menilai fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber transnasional ke Indonesia setelah sejumlah negara Asia Tenggara memperketat operasi perjudian online.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” jelas Untung.










