Bangka Selatan, gashnews.com – Danlanal Babel Kolonel Laut (P) Deni Indra M. S.Sos., M.Tr. Opsal. M.M melaksanakan press release penangkapan dua unit truk pengangkut BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang berasal dari Banyu asin Sumatera Selatan di pelabuhan ASDP Tanjung Kalian Muntok Kab. Bangka Barat. (Kamis, 12 Oktober 2023)
Sehari sebelumnya Rabu 11 Oktober 2023 Pukul 15.00 WIB berdasarkan informasi Intelijen Satgas Bima 23 telah diperoleh informasi bahwa akan ada 2 unit mobil truk yang diduga membawa minyak Cong atau minyak hasil sulingan home Industri dari Pelabuhan Tanjung Api-api Banyuasin Sumatera Selatan menggunakan KMP. Dharma Santosa menuju Pelabuhan ASDP Tanjung Kalian Muntok Kab. Bangka Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut Dantim Satgas Bima melaporkan kepada Komandan Lanal Bangka Belitung yang selanjutnya memerintahkan melaksanakan pengamatan dan penggambaran di lokasi dengan mempertimbangkan pasang surut air laut.
Melalui personel Posal Muntok dan anggota Unit Intel Lanal Babel beserta Anggota RHIB dan Patkamla Menumbing melaksanakan pemeriksaan terhadap KMP. Dharma Santosa di Pelabuhan ASDP Tanjung Kalian terhadap muatan kendaraan yang keluar dari kapal.
Pada saat pemeriksaan awal Posal Muntok bersama Tim menemukan 2 (dua) tangki besi yang berada diatas truk bermuatan minyak Cong hasil olahan home industri asal Bantu asin Sumsel yang berkisar lebih kurang 22.000 liter dengan per satu truk membawa 11.000 liter.
Selanjutnya guna menindaklanjuti temuan tersebut Tim membawa kedua truk beserta pengemudi dan kernek ke Kantor Pos TNI AL Muntok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan dari keterangan pelaku sopir Tomi Mandala Saputra dan Marno serta kernek Yulius Santoso dan Fauzan modus operandi yang dilaksanakan membawa BBM ilegal tersebut barang tersebut diambil dari Sdr. Ali warga Mestong Kab. Muaro Jambi di kawasan hutan. Setelah kedua truk tersebut terisi minyak Cong kemudian berangkat bersama-sama menuju pelabuhan ferry di Tanjung Api Api menggunakan Surat jalan berupa DO atas nama barang Dolomait sebanyak 350 sak.
Sesampai di Pelabuhan Tanjung Api-api kemudian pelaku memalsukan manifest dengan DO muatan Pupuk dimana apabila truk dan muatan sampai di Pelabuhan ASDP Tanjung Kalian Muntok diarahkan menuju Simpang Gong Kec. Tritip untuk menerima informasi lebih lanjut dari Tim Kawal dan pelaku akan menerima imbalan untuk satu Kali berangkat sebesar Rp. 1.000.000 dan Uang jalan Rp. 2.000.00.
Selanjutnya pelaku dua orang sopir dan dua orang kernek beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian Polres Bangka Barat diterima langsung oleh Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah untuk dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.