GASH Makassar – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang buronan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua. Penangkapan dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 00.00 WITA, bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hj. Herni Damayanti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan, yakni tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.701.013.943.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 47/Pid.Sus/2023/PN.Nab tertanggal 21 September 2023, terpidana dijatuhi:
Hukuman penjara selama 10 bulan
Denda sebesar Rp627.579.610
Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan dikenakan pidana tambahan dua bulan kurungan.
Saat diamankan, Herni Damayanti bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Saat ini, yang bersangkutan telah ditit
ipkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung RI menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap para buronan lain yang masih berkeliaran, guna menegakkan kepastian hukum. Beliau juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi bagi pelanggar hukum.