Diduga Oknum PNS Satpol-PP Bangka Selatan Ancam Wartawan Sedang Jalankan Tugas

Sony

banner 468x60

GASH – Aroma arogansi aparatur kembali mencederai kebebasan pers. Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan diduga secara terang-terangan menghalangi tugas jurnalistik saat wartawan gashnews.com tengah melakukan peliputan sengketa lahan di kawasan Paya Ubi, Kelurahan Toboali kota, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (6/2/2026) pagi.

Insiden itu terjadi ketika wartawan hendak menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta konfirmasi resmi kepada pihak terkait dalam sengketa lahan tersebut. Dihadiri oleh, pihak kelurahan, babinkamtibmas Polsek Toboali, Kanit Reskrim polsek Toboali, RT, Kaling dan masyarakat setempat.

banner 336x280

Namun, upaya konfirmasi yang sah dan dilindungi undang-undang itu justru dihentikan secara sepihak oleh Heri, oknum Satpol PP yang berada di lokasi. Ironisnya ia menuding bahwa wartawan memaksa untuk melakukan konfirmasi Bahkan ia mengancam akan menghubungi seseorang yang diduga kuat sebagai bekingan nya diluar satuan Satpol-PP.

“Jadilah-jadilah sudah-sudah tolong hargai, jangan maksa Ku Telpon abangku Kapaldam ok,” Ancam nya

Patut dipertanyakan, apa sebenarnya tugas dan fungsi yang dijalankan Heri, oknum Satpol PP, dalam persoalan sengketa lahan di wilayah tersebut?

Plt kepala Satuan Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan Anshori menegaskan bahwa tidak ada perintah untuk mengurus lahan.

“Kalau secara pribadi itu oknum tidak ada perintah dia untuk mengurus lahan, dia hanya izin keluar, kalaupun pas ada kebetulan Satpol-PP datang itu sebagai langkah Kamtibmas,” Tegas Anshori

Sementara pihak terkait yang mengklaim lahan tersebut sempat menepis tangan wartawan dan mengatakan akan melaporkan wartawan.

“Naaaaah Kau, aku tidak mau kamu mau apa,” ucap terkait sembari tepis tangan wartawan

Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar penghalangan teknis, melainkan bentuk pembungkaman terhadap kerja pers, yang seharusnya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sikap ini memunculkan tanda tanya besar, apa yang sebenarnya ingin ditutup-tutupi?

Sebagai aparat penegak Peraturan Daerah, Satpol PP semestinya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan, bukan justru melanggar prinsip transparansi dan demokrasi.

Tindakan ini mencederai kepercayaan publik serta memperlihatkan wajah birokrasi yang alergi terhadap sorotan media.

Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan redaksi Gashnews.com akan menunggu tindakan tegas dari pihak Satpol PP maupun Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terkait dugaan penghalangan tugas wartawan tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *