Disaat Fakta Terungkap, IPAL Tambak Udang Buang Limbah ke DAS, Kades Pasir Putih Tak Ambil Langkah Tegas

Sony

banner 468x60

GASH – Bau busuk menyengat yang diduga berasal dari limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sejumlah tambak udang di Desa Pasir Putih, Kabupaten Bangka Selatan, akhirnya menemukan titik terang. Kebenaran itu justru dibenarkan langsung oleh Kepala Desa Pasir Putih, Iin, saat dikonfirmasi wartawan Gashnews.com, Senin (19/1/2026) siang.

“Memang benar ni foto kami kelokasi bersama Ketua BPD dan anggota serta pihak perusahaan,”ujar Iin

banner 336x280

Tak hanya itu, Kepala Desa juga mengakui adanya praktik pembuangan limbah IPAL tambak udang yang dialirkan ke Daerah Aliran Sungai (DAS). Ia menyebut, sistem pembuangan limbah tambak di wilayah tersebut memang mengarah satu jalur.

“Sebenarnya beberapa tambak di situ pembuangannya satu arah,” tambahnya.

Iin juga membeberkan nama-nama perusahaan tambak yang berada di wilayah nya

“PT. Sadai jaya lestari dan PT. Vaname,” lanjut iin

Pengakuan ini seolah menegaskan dugaan warga selama ini adanya pencemaran lingkungan bukan sekadar isu, melainkan fakta lapangan. Namun yang menjadi sorotan tajam adalah langkah kepala desa yang dinilai minim, bahkan cenderung pasif, meski pelanggaran terhadap DAS jelas diatur dalam undang-undang dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius.

Saat ditanya langkah konkret yang diambil pemerintah desa atas temuan warga terkait pembuangan limbah IPAL ke sungai, jawaban Iin justru terkesan normatif.

“Tadi kami sudah konfirmasi kepada perusahaan bahwa IPAL nya tolong diperbaiki, jangan pembuangan itu dilimpahkan ke sungai langsung,” ujarnya.

Tak ada sanksi, tak ada laporan ke instansi berwenang, apalagi langkah hukum. Lebih mengejutkan lagi, Kepala Desa Pasir Putih mengakui tidak ada tindak lanjut lanjutan atas persoalan tersebut.

“Tidak hanya jangan sampai terulang kembali, tidak ada tindak lanjut untuk laporan ke atas,” bebernya santai.

Pernyataan ini memantik tanda tanya besar, di mana fungsi pengawasan, keberpihakan pada lingkungan, dan tanggung jawab moral seorang kepala desa? Padahal pencemaran DAS bukan pelanggaran ringan, melainkan ancaman langsung terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Alih-alih berbicara soal penanganan lingkungan, Kepala Desa justru menyinggung soal proposal bantuan.

“Kalau untuk bantuan-bantuan ke masyarakat, hari besar kami ajukan proposal dibantu berupa duit,” terang Iin.

Selain itu Iin juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan memanggil pihak pengusaha tambak udang

“Minggu depan rencana dan Secepatnya,” pungkas kades Iin

Ketika disinggung apakah pembuangan limbah IPAL tersebut telah berlangsung lama, Iin mengaku baru mengetahuinya. Pernyataan ini kembali memicu kritik, mengingat bau busuk yang menyengat telah tercium warga dan memicu keresahan.

Kini, publik menanti, apakah persoalan ini akan berhenti pada sekadar imbauan, atau ada keberanian dari pemerintah desa untuk melangkah lebih tegas demi lingkungan dan kepentingan masyarakat?

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *