Karena Kekhilafan Kembali Terjadi, Kades Bedengung Kena Apes Dijatuhkan Sanksi (PTDH)

Redaksi

banner 468x60

GASH – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus berkomitmen dalam menjaga integritas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Melalui penetapan Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/412/DPMD/26 tertanggal Rabu, 21 Oktober 2026, Pemkab Bangka Selatan secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kepala Desa Bedengung.

Langkah penindakan ini diambil berdasarkan serangkaian evaluasi dan pemeriksaan mendalam. Pemkab Bangka Selatan menegaskan bahwa seluruh proses sanksi harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku agar memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kepastian hukum.

banner 336x280

Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai tahap penanganan dan pembinaan secara berjenjang sebelum akhirnya mengambil keputusan pemberhentian tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh mekanisme administrasi dan regulasi terpenuhi dengan baik.

Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, ST., M.Tr.IP, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil demi menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat.

“Penetapan keputusan ini didasarkan pada hasil kajian teknis serta pemeriksaan komprehensif oleh Inspektorat Daerah bersama dinas terkait. Dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan. Oleh karena itu, langkah tegas ini harus diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Bupati Riza Herdavid.

Bupati juga menjelaskan bahwa sebelum sampai pada sanksi berat ini, Pemkab Bangka Selatan telah menjalankan prosedur pembinaan secara bertahap. Yang bersangkutan sebelumnya pernah dijatuhi sanksi administratif tingkat sedang. Namun, berdasarkan keterangan tersebut, pelanggaran serupa disebut kembali terulang sehingga pemerintah daerah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Daerah senantiasa taat pada regulasi dan tidak main-main dalam menjalankan tata kelola pemerintahan, terlebih jika sudah berdampak pada kepentingan masyarakat luas. Kesempatan pembinaan telah kami berikan secara maksimal. Namun, karena kekhilafan kembali terjadi, maka tindakan tegas sesuai aturan hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memastikan bahwa seluruh prosedur dan tahapan telah dilalui secara transparan, akuntabel, dan sesuai asas hukum, demi mewujudkan pelayanan publik dan pemerintahan desa yang prima bagi masyarakat.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan kembali komitmennya terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib dan akuntabel. Pemerintah daerah berharap keputusan tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik bagi masyarakat Desa Bedengung.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed