Pemkab Basel Jamin Tenaga Honorernya Tidak Ada yang Dirumahkan 2025

Bangka Selatan221 Dilihat
banner 468x60

Gash – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) telah memastikan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bngka Selatan pada tahun 2025.

Hal tersebut seiring dengan adanya rencana penghapusan tenaga honorer mulai tahun 2025 ini. Dan menyusul isu nasional terkait penataan tenaga non-ASN atau honorer yang tengah diperjuangkan oleh pemerintah pusat dan daerah.

banner 336x280

Dengan tegas, Sekretaris Daerah (Sekda) Basel, Hefi Nuranda memastikan bahwa Non ASN atau honorer yang tidak lulus dalam seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Basel tidak ada yang dirumahkan.

“Perlu diketahui juga bahwa saat ini, baik pemerintah pusat maupun daerah sedang berupaya melakukan penataan pegawai non-ASN sesuai dengan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Undang-undang ini mewajibkan penataan tenaga non-ASN untuk diselesaikan paling lambat Desember 2024,” tegas Sekda Basel Hefi Nuranda, Jum’at (10/1/2025) pagi.

Hefi menyebutkan, meski banyak tenaga honorer yang tidak lolos seleksi dalam rekrutmen ASN kategori PPPK pihaknya telah menjamin tidak akan ada pemecatan massal.

“Hal ini termasuk mereka yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau memiliki masa kerja kurang dari dua tahun. Artinya Pemkab Basel tidak akan merumahkan tenaga honorer secara 100 persen, baik yang tidak masuk database, tidak lolos seleksi PPPK, maupun yang masa kerjanya kurang dari dua tahun,” sebut dia.

Hefi juga menjelaskan bahwa Pemkab Basel bersama pemerintah daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat mengenai nasib tenaga non-ASN. Hasil dari pertemuan itu, pemerintah pusat menginstruksikan agar pemerintah daerah tetap memperpanjang kontrak tenaga honorer pada tahun 2025.

“Tentunya hal ini sudah dituangkan dalam Surat Nomor B/5993/MSM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh langsung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Surat putusan ini menyatakan agar pejabat PPK baik di instansi pusat maupun daerah tetap menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN PPPK,” jelas dia.

“Berdasarkan surat tersebut, pemkab akan tetap menganggarkan gaji pegawai honorer sepanjang tahun 2025, sambil menunggu penataan lebih lanjut dari pemerintah pusat untuk daerah. Sebagai langkah konkret, Pemkab Basel telah menyiapkan 975 formasi PPPK pada tahun 2024. Terdiri dari 745 formasi teknis, 133 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 97 formasi untuk tenaga kependidikan. Formasi ini diprioritaskan bagi pelamar dari kalangan tenaga honorer di instansi pemerintah,” tambah Hefi.

Diungkapkan Hefi bahwa, seleksi PPPK tahap pertama sudah dilakukan memprioritaskan pelamar yang merupakan eks tenaga honorer kategori II atau THK-II, serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Selain itu, pelamar prioritas lainnya adalah guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023.

“Dalam tahap pertama rekrutmen PPPK, sebanyak 809 formasi telah terisi, dengan rincian 702 orang untuk tenaga teknis, 54 orang untuk tenaga kesehatan, dan 53 orang untuk tenaga kependidikan. Namun, ada 940 pelamar yang tidak lolos seleksi kompetensi,” ungkapnya.

Menurutnya, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahun ini masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tergantung pada kemampuan keuangan daerah. Jika masih ada daerah yang belum siap, maka akan ditempatkan sementara sebagai PPPK paruh waktu.

“Keputusan mengenai PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024. Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tersebut dapat terus mengikuti rangkaian seleksi, meski tidak lolos seleksi kompetensi karena keterbatasan formasi., yang pastinya skema ini bisa menjadi solusi agar tenaga honorer tetap mendapatkan penghasilan meskipun status mereka berubah menjadi PPPK paruh waktu,” tutur Hefi.

Hefi memaparakan, untuk mengoptimalkan proses seleksi, Pemkab Basel juga telah mengadakan coaching clinic sejak 9 hingga 15 Januari 2025 bersama Kemenpan-RB, BKN, dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

“Tujuannya adalah untuk mencari solusi terbaik terkait masalah dan nasib tenaga honorer di daerah Basel. Kami berharap ada solusi terbaik dari proses ini agar nasib tenaga honorer dapat lebih jelas di masa depan,” tutup dia.

(Samsuri)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *