GASH JAKARTA – Kecepatan media siber dalam menyajikan informasi kepada publik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan akurasi dan tanggung jawab jurnalistik. Ketika sebuah berita terbukti mengandung kekeliruan, kesalahan fakta, atau menimbulkan kerugian terhadap pihak tertentu, redaksi memiliki kewajiban untuk melakukan ralat, koreksi maupun memberikan ruang hak jawab.
Ketentuan tersebut secara tegas tercantum dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) butir 4a, yang menyatakan bahwa ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Artinya, persoalan pemberitaan tidak berhenti ketika sebuah berita telah tayang dan dibaca publik. Ketika kemudian ditemukan adanya kekeliruan, tanggung jawab redaksi justru diuji.
Media yang profesional tidak semestinya bersikap defensif, apalagi mempertahankan informasi yang telah diketahui tidak tepat. Sebaliknya, keberanian mengakui kesalahan dan segera memperbaikinya merupakan bagian dari integritas jurnalistik.
Ralat bukan tanda kelemahan redaksi. Koreksi bukan bentuk kekalahan wartawan. Hak jawab bukan ancaman bagi media.
Ketiganya merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan, akurasi, sekaligus kepercayaan publik terhadap pers.
Dalam praktiknya, masyarakat maupun pihak yang menjadi subjek pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat informasi yang keliru atau merugikan. Redaksi pun dituntut memberikan ruang yang proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sinilah profesionalisme sebuah media benar-benar diuji.
Redaksi yang kompeten bukan hanya berani mengungkap persoalan, tetapi juga berani bertanggung jawab ketika terdapat kekeliruan dalam produk jurnalistiknya.
Sebaliknya, sikap menutup diri, mengabaikan keberatan, atau menolak melakukan koreksi tanpa dasar yang jelas justru dapat memperbesar persoalan. Sengketa pemberitaan dapat berkembang menjadi pengaduan kepada Dewan Pers dan menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, wartawan dan pengelola media siber perlu memahami bahwa kecepatan bukanlah alasan untuk mengorbankan ketepatan.
Media siber memang dituntut bergerak cepat. Namun, kecepatan harus berjalan beriringan dengan verifikasi, keberimbangan, akurasi dan kepatuhan terhadap kode etik.
Kesalahan dalam pemberitaan bisa saja terjadi. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana redaksi menyikapinya setelah kesalahan tersebut diketahui.
Mengakui kesalahan adalah sikap ksatria. Memperbaiki kekeliruan adalah tanggung jawab. Memberikan hak jawab adalah penghormatan terhadap hak publik.
Pada akhirnya, kredibilitas media tidak hanya dibangun dari seberapa banyak berita yang mampu dipublikasikan, tetapi juga dari seberapa besar keberanian redaksi mempertanggungjawabkan setiap informasi yang disampaikannya kepada masyarakat.
PPMS seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen yang hanya dibaca ketika terjadi sengketa. Ia harus menjadi rambu yang benar-benar dipahami dan diterapkan dalam setiap proses kerja jurnalistik.
Sebab, pers yang kuat bukan pers yang tidak pernah salah, melainkan pers yang berani mengakui, mengoreksi dan memperbaiki kesalahannya,”Mahmud Marhaba







