Gash – Terungkap bahwa PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) telah berdiri sejak tahun 1996, jauh sebelum terbentuknya Kabupaten Bangka Selatan. Hal ini disampaikan langsung oleh Camat Lepar, Feri Edward didampingi sekcam, saat ditemui di Gladox Cafe pada Senin malam, 23 Juni 2025.
Menurut Feri, keberadaan PT SNS di wilayah tersebut sudah berlangsung cukup lama, bahkan perusahaan ini telah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2001 hingga 2036, dengan total luasan lebih dari 8.100 hektare.
“Mereka ini sudah lama berdiri dan telah mengajukan hak guna usaha (HGU) dari tahun 2001 sampai dengan 2036, dengan luas 8.100 lebih hektare,” beber Feri
Feri menambahkan, berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), diketahui bahwa sekitar 6.000 hektare lahan sudah digarap, sementara 2.000-an hektare sisanya belum tersentuh. Dari rapat itu pula, keluar 13 poin kesepakatan yang menjadi acuan penyelesaian persoalan.
Tahun 2022 lalu, pemerintah Kecamatan Lepar Pongok sempat mengadakan musyawarah dengan beberapa desa dan perwakilan perusahaan untuk mengetahui batas wilayah HGU. Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil.
“Karena keterbatasan, pihak BPN tidak berani mengeluarkan peta batas HGU. Menurut mereka, hal itu sudah diatur dalam undang-undang,” terang Feri.
Guna meredakan ketegangan yang belakangan meningkat di tengah masyarakat terkait sengketa lahan antara warga dan perusahaan, Feri menyatakan pihak kecamatan akan meminta PT SNS untuk menghentikan sementara seluruh aktivitasnya.
“Kami pihak kecamatan bersama unsur kepolisian akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada Rabu mendatang,” kata Feri.
Ia menegaskan bahwa pihaknya ingin mencari jalan tengah agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan adil.
“Kami selaku pemerintah kecamatan berada di tengah-tengah. Yang kami inginkan adalah agar permasalahan ini clear. Pada intinya, kedua belah pihak tidak saling dirugikan,” pungkasnya.









