GASH – Kabar burung mulai beredar, apa benar diduga para pemilik tambang timah darat, pemilik alat berat, hingga kolektor pasir timah yang diduga abu-abu di sejumlah wilayah Negeri Junjung Besaoh sedang di hadapi kewaspadaan?
Apakah dugaan kondisi tersebut mencuat setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik tambang ilegal di seluruh Indonesia atau memang komitmen penegakan hukum memang konsisten dalam melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih ?
Disampaikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mempertegas komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal melalui berbagai pernyataan dan kebijakan pemerintahannya.
Dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, Presiden menyampaikan bahwa terdapat 1.063 lokasi tambang ilegal di Indonesia. Potensi kerugian negara menurut laporan aparat mencapai minimal Rp 300 triliun.
Presiden menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku tambang ilegal, Semua akan ditindak tegas demi kepentingan rakyat .
Kedati demikian, Ia menyatakan niatan untuk memberikan solusi: bila pertambangan dilakukan oleh rakyat biasa, bisa dilegalkan dan dibentuk koperasi, namun jika digunakan untuk menyelundupkan kekayaan negara, maka sanksi tegas akan diterapkan.
Pernyataan ini menimbulkan reaksi dan diyakini turut memberikan efek langsung ke sejumlah daerah, termasuk Bangka Belitung, yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil timah terbesar di tanah air.
Di Bangka Selatan sendiri, aktivitas tambang Mutiara Hitam (pasir timah) masih menjadi primadona. Para colector, hingga pemilik alat berat kerap menjadi sorotan lantaran dinilai menimbulkan persoalan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam hingga berpotensi merugikan negara. Dengan adanya sikap tegas pemerintah pusat, diduga para pelaku tambang, colector, hingga pemilik alat berat kini dihadapkan pada situasi ketidakpastian nasib usaha mereka.
Beberapa pihak menilai, jika penertiban dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, maka aktivitas tambang ilegal diprediksi akan berhenti secara total. Meski begitu, dampaknya juga berpotensi mengganggu roda perekonomian lokal yang sebagian masyarakat bergantung pada sektor pertambangan yang notabene masih banyak yang bertambang yakni tambang Timah.
Belum lama ini, publik Bangka Selatan juga sempat dihebohkan dengan dugaan masuknya pasir timah ilegal dari Pelabuhan penyeberangan antar pulau kabupaten ke provinsi Tanjung Ru (Belitung) menuju Pelabuhan Sadai. Insiden itu bahkan sempat menimbulkan ketegangan antara sopir truk dan insan pers yang tengah meliput.
Berharap hal tersebut tidak terulang kembali, sikap tegas pemerintah pusat diiringi pula dengan solusi nyata bagi masyarakat. Terutama bagi warga dan pengusaha yang menggantungkan hidup dari tambang timah, agar ke depan kesejahteraan mereka tetap mendapat perhatian dan bisa berjalan seiring dengan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.(Sony)







