Bangka Selatan, gashnews.com – Anggota Unit II TIPIDSUS Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil ungkap salah satu kasus yang yang diduga melanggar undang-undang ITE ( Informasi dan transaksi Elektronik ) Pornografi berupa unggahan vedio syur asusila di salah satu aplikasi media sosial grup WhatsApp ” Firal lagi ”
Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga mengatakan ” Pada hari Selasa 21 November 2023 sekira pukul 20.55 wib, korban di undang kedalam Grup Media Sosial Whatsapp “Firal Lagi” dengan nomor phoncell Whatsapp 0857 5868 xxxx yang digunakan oleh pengguna RT alias Kidall .
Kemudian Setelah korban masuk kedalam Grup Media Sosial Whatsapp “Firal Lagi” korban melihat ada video Asusila badan korban yang berdurasi 1 satu Menit 46 detik. Dimana Video Asusila Badan Korban tersebut disebar dengan nomor Whatsapp 0857 5868 xxxx yang digunakan oleh pengguna RT alias Kidall
Menerima Laporan Pengaduan terkait Video Asusila korban Sdri. D N tersebut kemudian langsung melakukan penyelidikan
Kemudian Pada hari Kamis 23 November 2023 sekira pukul 13.00 wib anggota Unit II TIPIDSUS Sat Reskrim Polres Basel yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidsus Ipda Naufal Kurnia Rahman, S.Tr.K segera melakukan penyelidikan ,” kata Tiyan, Selasa (12/12/2023) pagi.
“Selanjutnya anggota Unit II TIPIDSUS Sat Reskrim Polres Basel Berdasarkan hasil informasi yang didapatkan sekira pukul 20.00 wib diketahui sdr RT alias Kidal ada terlihat di desa Sidoarjo dan tim menemukan bahwa nomor whatsapp tersebut dimiliki dan digunakan oleh Sdr. RT Als Kidal berdomisili di Desa Sidoharjo Dusun TSM Blok D Kec. Pulau Besar Kab. Bangka Selatan
“Kemudian sekira pukul 21.00 wib anggota Unit II TIPIDSUS Sat Reskrim Polres Basel yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidsus Ipda Naufal Kurnia Rahman, S.Tr.K langsung bergerak ke desa sidoharjo untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut
“Setelah itu sekira pukul 23.00 wib tim Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Basel tiba di desa sidoharjo dan mendapatkan informasi bahwa benar Terduga Pelaku RT Als Kidal sedang berada dikediaman orang tua nya di Desa Sidoharjo Dusun TSM Blok D,” jelas nya
“Kemudian Tim langsung bergerak menuju kerumah orang tua terduga pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap Sdr. Riko Tampati dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari hasil introgasi terhadap pelaku RT Als Kidal memang benar telah membuat dan mengundang kurang lebih 20 orang secara acak terkait Grup Media Sosial Whatsapp bernama “Firal Lagi” lantaran sakit hati di putus DN sang mantan pacar ,” Ujarnya
“Selanjutnya Tim langsung mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 buah Unit Handphone satu buah Simcard Merk
yang digunakan pelaku untuk membuat dan mengundang kurang lebih 20 orang itu secara acak terkait Grup Media Sosial Whatsapp bernama “Firal Lagi”
“Kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” pungkas tiyan .(sy)