GASH – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin berupa aktivitas peleburan timah menjadi balok lempengan skala home industri di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Rabu (6/5/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengolahan dan peleburan pasir timah ilegal di kawasan perkebunan milik salah satu warga di Desa Tukak.
PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan Iptu GJ Budi SH menyampaikan, setelah menerima laporan tersebut, Personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan SH, M.Si bersama Kanit II Tipidsus melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil menemukan aktivitas pengolahan serta peleburan timah yang diduga ilegal,” ujar Iptu GJ Budi SH dalam keterangan persnya.
Ia menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB, ditemukan sebuah pondok kebun yang dijadikan tempat pengolahan slek atau slak timah menjadi balok timah. Petugas kemudian menghentikan aktivitas tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap para pekerja yang berada di lokasi.
“Dari hasil interogasi awal, pemilik kegiatan berinisial RZ mengakui aktivitas pengolahan dan peleburan timah tersebut tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang,” jelasnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial RZ (45), IS (50), RSD (47), dan PND (34).
Selain mengamankan para tersangka, petugas turut menyita berbagai barang bukti di antaranya 13 balok timah seberat 147,5 kilogram, tungku peleburan, blower, timbangan, cetakan balok timah, hingga puluhan karung berisi arang, timah gros dan timah slak.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.







