GASH – Kepolisian Resor Bangka Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah dengan mengungkap kasus pencurian aset milik Klinik Pratama Bakti Timah di Toboali.
PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/IV/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung tertanggal 30 April 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis siang di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali.
“Berdasarkan laporan yang diterima, korban mendapati salah satu fasilitas pendingin ruangan dalam kondisi tidak berfungsi. Setelah dilakukan pengecekan oleh teknisi, diketahui bahwa mesin outdoor AC telah hilang. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa kejadian serupa juga telah terjadi sebelumnya di lokasi yang sama,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Tim Buser Macan Selatan bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit mesin AC bersama rekannya.
“Tim kemudian berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial SDR di kawasan Simpang 5 tanpa perlawanan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial BR turut ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit gerobak yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Adapun barang hasil pencurian berupa mesin AC diketahui telah dijual oleh para pelaku.
Menurutnya, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara membongkar fasilitas untuk mengambil barang berharga. Dugaan sementara, motif kejahatan dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi.
“Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4,9 juta. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Bangka Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif guna menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bangka Selatan.











