Sat Reskrim Polres Basel Tangkap Terduga Pelaku Curanmor, Begini Modusnya 

Sony

banner 468x60

GASH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Peristiwa ini berawal pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 21.35 WIB, ketika korban bernama Henmiah (44) yang beralamat di Jalan H. Agus Salim Gg. Air Centing, mendapati sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam orange miliknya sudah tidak terparkir di samping rumah. Korban mendapat informasi dari warga bahwa sepeda motornya dibawa seseorang tak dikenal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

banner 336x280

Menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Basel segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu dini hari, 28 September 2025, warga Desa Guntung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, sempat mengamankan seorang pria yang mendorong sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan. Namun, terduga pelaku berhasil melarikan diri.

Melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Tim Buser Polres Basel kemudian melakukan penangkapan pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku diketahui bernama IMI alias Iqbal (26), warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban yang saat itu masih terpasang kunci kontak. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR nomor polisi BN 6863 CB berhasil diamankan polisi.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni memanfaatkan kelalaian korban dengan kunci motor masih menempel, lalu membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara didorong hingga dapat dihidupkan. Sementara motif tersangka adalah untuk memiliki sepeda motor tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *