Tim Advokat BAP Beri Apresiasi, Penanganan Kasus ISBA Berlanjut ke Tahap Penyidikan

Redaksi

banner 468x60

GASH – Tim Advokat dari Kantor Hukum Bedis Alfahmi & Partners (BAP) menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polresta Yogyakarta dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Ketua Asrama ISBA Yogyakarta, Dhaifu Alafta Azmi Amrullah. Perkara yang dilaporkan tersebut kini resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Ketua Tim Advokat BAP, Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H., menegaskan bahwa peningkatan status perkara merupakan langkah hukum yang signifikan. Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan awal, klarifikasi terhadap terlapor, serta gelar perkara sesuai mekanisme hukum acara pidana.

banner 336x280

“Naiknya perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penyidik menilai telah terdapat dugaan peristiwa pidana yang cukup untuk ditindaklanjuti secara serius dan profesional,” ujar

Bedi dalam keterangan resminya.
Dalam tahap penyidikan, penyidik dijadwalkan kembali memanggil pelapor dan sejumlah saksi guna pendalaman keterangan. Selanjutnya, pemeriksaan terhadap pihak terlapor serta pihak-pihak terkait lainnya juga akan dilakukan guna mengungkap peristiwa secara komprehensif.

Sementara itu, Agung Pribadi, S.H., menanggapi adanya komunikasi dari pihak terlapor melalui penasihat hukumnya yang mengupayakan perdamaian. Ia menegaskan bahwa penyelesaian yang bermartabat hanya dapat terwujud apabila disertai itikad baik dan tanggung jawab yang jelas.

“Dalam perkara dugaan kekerasan, keberanian untuk mengakui peristiwa yang terjadi serta bertanggung jawab secara moral maupun hukum merupakan fondasi utama bagi pemulihan keadilan. Upaya

perdamaian tanpa pengakuan terhadap perbuatan yang dilaporkan bukanlah bentuk penyelesaian yang utuh dan berkeadilan,” tegas Agung.

Hal senada disampaikan Fajri, S.H.I., M.H. Ia menyatakan kliennya pada prinsipnya menghormati nilai musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, proses tersebut harus dilandasi kejujuran, penghormatan terhadap korban, serta komitmen nyata untuk bertanggung jawab—bukan sekadar upaya menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.

Tim Advokat BAP berharap proses penyidikan berjalan independen, objektif, dan tuntas, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.

Di akhir pernyataan pers, Anteng Pambudi, S.H., mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya penetapan hukum lebih lanjut.

Ia juga menekankan bahwa Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan pariwisata memiliki tradisi panjang dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal. “Siapapun orangnya, dari manapun asalnya, dan apapun status sosialnya, harus menghormati nilai-nilai kearifan Yogyakarta. Di mana langit dijunjung, di situ bumi dipijak,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *